Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Setelah selesai proses persidangan, hakim mengambil keputusan yang diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum maka selesai pulalah tugas hakim dalam penyelesaian perkara pidana. Keputusan itu sekarang harus dilaksanakan dan hal ini tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh hakim. Putusan hakim t...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Arief Vidyanto Huda
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136004/1/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u%20abstrak.pdf
https://repository.unair.ac.id/136004/2/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u.pdf
https://repository.unair.ac.id/136004/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Setelah selesai proses persidangan, hakim mengambil keputusan yang diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum maka selesai pulalah tugas hakim dalam penyelesaian perkara pidana. Keputusan itu sekarang harus dilaksanakan dan hal ini tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh hakim. Putusan hakim tersebut baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde). Tugas pelaksanaan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ini dibebankan kepada Penuntut Umum (Jaksa) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini : Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 menentukan : "Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut dilakukan oleh jaksa". Penjabaran Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 ini dilaksanakan dalam KUHAP yang diatur dalam pasal 270 s/d pasal 276.