Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

Setelah selesai proses persidangan, hakim mengambil keputusan yang diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum maka selesai pulalah tugas hakim dalam penyelesaian perkara pidana. Keputusan itu sekarang harus dilaksanakan dan hal ini tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh hakim. Putusan hakim t...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Arief Vidyanto Huda
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136004/1/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u%20abstrak.pdf
https://repository.unair.ac.id/136004/2/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u.pdf
https://repository.unair.ac.id/136004/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.136004
record_format dspace
spelling id-langga.1360042025-02-11T04:34:34Z https://repository.unair.ac.id/136004/ Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Arief Vidyanto Huda K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence Setelah selesai proses persidangan, hakim mengambil keputusan yang diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum maka selesai pulalah tugas hakim dalam penyelesaian perkara pidana. Keputusan itu sekarang harus dilaksanakan dan hal ini tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh hakim. Putusan hakim tersebut baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde). Tugas pelaksanaan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ini dibebankan kepada Penuntut Umum (Jaksa) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini : Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 menentukan : "Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut dilakukan oleh jaksa". Penjabaran Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 ini dilaksanakan dalam KUHAP yang diatur dalam pasal 270 s/d pasal 276. 2005 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/136004/1/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u%20abstrak.pdf text id https://repository.unair.ac.id/136004/2/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u.pdf Arief Vidyanto Huda (2005) Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
spellingShingle K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Arief Vidyanto Huda
Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
description Setelah selesai proses persidangan, hakim mengambil keputusan yang diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum maka selesai pulalah tugas hakim dalam penyelesaian perkara pidana. Keputusan itu sekarang harus dilaksanakan dan hal ini tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh hakim. Putusan hakim tersebut baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde). Tugas pelaksanaan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ini dibebankan kepada Penuntut Umum (Jaksa) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini : Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 menentukan : "Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut dilakukan oleh jaksa". Penjabaran Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 ini dilaksanakan dalam KUHAP yang diatur dalam pasal 270 s/d pasal 276.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Arief Vidyanto Huda
author_facet Arief Vidyanto Huda
author_sort Arief Vidyanto Huda
title Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
title_short Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
title_full Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
title_fullStr Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
title_full_unstemmed Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
title_sort wewenang jaksa dalam melaksanakan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
publishDate 2005
url https://repository.unair.ac.id/136004/1/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u%20abstrak.pdf
https://repository.unair.ac.id/136004/2/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u.pdf
https://repository.unair.ac.id/136004/
http://www.lib.unair.ac.id
_version_ 1825529231563554816