Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
Setelah selesai proses persidangan, hakim mengambil keputusan yang diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum maka selesai pulalah tugas hakim dalam penyelesaian perkara pidana. Keputusan itu sekarang harus dilaksanakan dan hal ini tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh hakim. Putusan hakim t...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136004/1/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u%20abstrak.pdf https://repository.unair.ac.id/136004/2/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u.pdf https://repository.unair.ac.id/136004/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.136004 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.1360042025-02-11T04:34:34Z https://repository.unair.ac.id/136004/ Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Arief Vidyanto Huda K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence Setelah selesai proses persidangan, hakim mengambil keputusan yang diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum maka selesai pulalah tugas hakim dalam penyelesaian perkara pidana. Keputusan itu sekarang harus dilaksanakan dan hal ini tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh hakim. Putusan hakim tersebut baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde). Tugas pelaksanaan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ini dibebankan kepada Penuntut Umum (Jaksa) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini : Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 menentukan : "Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut dilakukan oleh jaksa". Penjabaran Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 ini dilaksanakan dalam KUHAP yang diatur dalam pasal 270 s/d pasal 276. 2005 Thesis NonPeerReviewed text id https://repository.unair.ac.id/136004/1/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u%20abstrak.pdf text id https://repository.unair.ac.id/136004/2/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u.pdf Arief Vidyanto Huda (2005) Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence |
spellingShingle |
K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence Arief Vidyanto Huda Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap |
description |
Setelah selesai proses persidangan, hakim mengambil keputusan yang diucapkan di muka sidang yang terbuka untuk umum maka selesai pulalah tugas hakim dalam penyelesaian perkara pidana. Keputusan itu sekarang harus dilaksanakan dan hal ini tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh hakim. Putusan hakim tersebut baru dapat dilaksanakan apabila putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( in kracht van gewijsde).
Tugas pelaksanaan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ini dibebankan kepada Penuntut Umum (Jaksa) sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini :
Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 menentukan : "Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut dilakukan oleh jaksa".
Penjabaran Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 ini dilaksanakan dalam KUHAP yang diatur dalam pasal 270 s/d pasal 276. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Arief Vidyanto Huda |
author_facet |
Arief Vidyanto Huda |
author_sort |
Arief Vidyanto Huda |
title |
Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah
Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap |
title_short |
Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah
Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap |
title_full |
Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah
Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap |
title_fullStr |
Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah
Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap |
title_full_unstemmed |
Wewenang Jaksa Dalam Melaksanakan Putusan Yang Telah
Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap |
title_sort |
wewenang jaksa dalam melaksanakan putusan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap |
publishDate |
2005 |
url |
https://repository.unair.ac.id/136004/1/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u%20abstrak.pdf https://repository.unair.ac.id/136004/2/Arief%20Vidyanto%20Huda%20030111128%20u.pdf https://repository.unair.ac.id/136004/ http://www.lib.unair.ac.id |
_version_ |
1825529231563554816 |