PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI KORPORASI AKIBAT EMITEN GAGAL BAYAR

Perlindungan terhadap pemegang obligasi sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Di dalam Undang undang Pasar Modal perlindungan terhadap pemegang obligasi ada pada pasal 70 sampai pasal 81 yaitu mengenai Pernyataan Pendaftaran yang harus dilakukan ole...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RAMADHANI, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136040/1/Ramadhani.pdf
https://repository.unair.ac.id/136040/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Perlindungan terhadap pemegang obligasi sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Di dalam Undang undang Pasar Modal perlindungan terhadap pemegang obligasi ada pada pasal 70 sampai pasal 81 yaitu mengenai Pernyataan Pendaftaran yang harus dilakukan oleh Emiten. selain itu juga diatur masalah Pelaporan dan Keterbukaan Informasi yang wajib disampaikan oleh Emiten serta pihak pihak yang ikut serta di dalam proses penerbitan obligasi kepada Bapepam yaitu pada pasal 85 sampai pasal 89. di dalam Pasal 90 sampai dengan pasal 99 juga telah diatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau dilanggar Emiten. Peraturan peraturan ini memberikan perlindungan secara preventif. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi terhadap emiten yang gagal bayar adalah dapat melalui jalur non litigasi yaitu RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi) yang dilakukan oleh Emiten, Wali Amanat serta Pemegang Obligasi. jika melalui jalur non litigasi belum juga membuahkan hasil, maka pemegang obligasi dapat melakukan gugatan melalu jalur litigasi yaitu melalui Pengadilan Negeri dengan gugatan Wanprestasi dan Pengadilan Niaga dengan gugatan kepailitan. Walaupun sebenarnya dengan melalui jalur litigasi memakan waktu dan biaya yang lama, sehingga lebih baik jika pemegang obligasi mencoba upaya non litigasi.