PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI KORPORASI AKIBAT EMITEN GAGAL BAYAR
Perlindungan terhadap pemegang obligasi sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Di dalam Undang undang Pasar Modal perlindungan terhadap pemegang obligasi ada pada pasal 70 sampai pasal 81 yaitu mengenai Pernyataan Pendaftaran yang harus dilakukan ole...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136040/1/Ramadhani.pdf https://repository.unair.ac.id/136040/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
id |
id-langga.136040 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.1360402025-02-11T12:36:07Z https://repository.unair.ac.id/136040/ PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI KORPORASI AKIBAT EMITEN GAGAL BAYAR RAMADHANI, - K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law Perlindungan terhadap pemegang obligasi sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Di dalam Undang undang Pasar Modal perlindungan terhadap pemegang obligasi ada pada pasal 70 sampai pasal 81 yaitu mengenai Pernyataan Pendaftaran yang harus dilakukan oleh Emiten. selain itu juga diatur masalah Pelaporan dan Keterbukaan Informasi yang wajib disampaikan oleh Emiten serta pihak pihak yang ikut serta di dalam proses penerbitan obligasi kepada Bapepam yaitu pada pasal 85 sampai pasal 89. di dalam Pasal 90 sampai dengan pasal 99 juga telah diatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau dilanggar Emiten. Peraturan peraturan ini memberikan perlindungan secara preventif. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi terhadap emiten yang gagal bayar adalah dapat melalui jalur non litigasi yaitu RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi) yang dilakukan oleh Emiten, Wali Amanat serta Pemegang Obligasi. jika melalui jalur non litigasi belum juga membuahkan hasil, maka pemegang obligasi dapat melakukan gugatan melalu jalur litigasi yaitu melalui Pengadilan Negeri dengan gugatan Wanprestasi dan Pengadilan Niaga dengan gugatan kepailitan. Walaupun sebenarnya dengan melalui jalur litigasi memakan waktu dan biaya yang lama, sehingga lebih baik jika pemegang obligasi mencoba upaya non litigasi. 2005 Thesis NonPeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/136040/1/Ramadhani.pdf RAMADHANI, - (2005) PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI KORPORASI AKIBAT EMITEN GAGAL BAYAR. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
continent |
Asia |
country |
Indonesia Indonesia |
content_provider |
Universitas Airlangga Library |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English |
topic |
K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law |
spellingShingle |
K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law RAMADHANI, - PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI KORPORASI AKIBAT EMITEN GAGAL BAYAR |
description |
Perlindungan terhadap pemegang obligasi sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Di dalam Undang undang Pasar Modal perlindungan terhadap pemegang obligasi ada pada pasal 70 sampai pasal 81 yaitu mengenai Pernyataan Pendaftaran yang harus dilakukan oleh Emiten. selain itu juga diatur masalah Pelaporan dan Keterbukaan Informasi yang wajib disampaikan oleh Emiten serta pihak pihak yang ikut serta di dalam proses penerbitan obligasi kepada Bapepam yaitu pada pasal 85 sampai pasal 89. di dalam Pasal 90 sampai dengan pasal 99 juga telah diatur tentang hal-hal yang tidak boleh dilakukan atau dilanggar Emiten. Peraturan peraturan ini memberikan perlindungan secara preventif. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang obligasi terhadap emiten yang gagal bayar adalah dapat melalui jalur non litigasi yaitu RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi) yang dilakukan oleh Emiten, Wali Amanat serta Pemegang Obligasi. jika melalui jalur non litigasi belum juga membuahkan hasil, maka pemegang obligasi dapat melakukan gugatan melalu jalur litigasi yaitu melalui Pengadilan Negeri dengan gugatan Wanprestasi dan Pengadilan Niaga dengan gugatan kepailitan. Walaupun sebenarnya dengan melalui jalur litigasi memakan waktu dan biaya yang lama, sehingga lebih baik jika pemegang obligasi mencoba upaya non litigasi. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
RAMADHANI, - |
author_facet |
RAMADHANI, - |
author_sort |
RAMADHANI, - |
title |
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI KORPORASI AKIBAT EMITEN GAGAL BAYAR |
title_short |
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI KORPORASI AKIBAT EMITEN GAGAL BAYAR |
title_full |
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI KORPORASI AKIBAT EMITEN GAGAL BAYAR |
title_fullStr |
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI KORPORASI AKIBAT EMITEN GAGAL BAYAR |
title_full_unstemmed |
PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG OBLIGASI KORPORASI AKIBAT EMITEN GAGAL BAYAR |
title_sort |
perlindungan hukum pemegang obligasi korporasi akibat emiten gagal bayar |
publishDate |
2005 |
url |
https://repository.unair.ac.id/136040/1/Ramadhani.pdf https://repository.unair.ac.id/136040/ http://www.lib.unair.ac.id |
_version_ |
1825529257199140864 |