TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA DALAM KASUS KECELAKAAN LION AIR DI SOLO
Tanggung jawab pengangkut udara di Indonesia terhadap kerugian yang dialami penumpang dibagi menjadi dua, yang pertama adalah tanggung jawab untuk penumpang dan bagasi tercatat dan yang kedua adalah tanggung jawab untuk bagasi kabin. Pelaksanaan tanggung jawab pengangkut adalah dengan memberikan gan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136067/1/TANGGUNG%20JAWAB%20PENGANGKUT%20UDARA%20DALAM%20KASUS%20KECELAKAAN%20LION.pdf https://repository.unair.ac.id/136067/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
Summary: | Tanggung jawab pengangkut udara di Indonesia terhadap kerugian yang dialami penumpang dibagi menjadi dua, yang pertama adalah tanggung jawab untuk penumpang dan bagasi tercatat dan yang kedua adalah tanggung jawab untuk bagasi kabin. Pelaksanaan tanggung jawab pengangkut adalah dengan memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang kepada penumpang. Jumlah ganti rugi tersebut telah diatur dalam PP Angkutan Udara sebagai peraturan pelaksana dari UU Penerbangan. Di dalam PP tersebut telah ditentukan bahwa ganti rugi untuk penumpang yang luka-luka maupun tewas ditentukan sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tiap orang. Untuk kerugian yang mengakibatkan cacat pada penumpang ditentukan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima' puluh juta rupiah). Kemudian kerugian terhadap bagasi tercatat ditetapkan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap kilogram berat barang. Dan untuk bagasi kabin ditentukan sebesar Rp 1000.000,00 (satu juta rupiah) tiap penumpang. b. Bentuk tanggungjawab Lion Air adalah pemberian ganti rugi berupa sejumlah uang kepada para korban. Ganti rugi yang diterima oleh penumpang yang mengalami luka-luka maupun tewas pada kecelakaan tersebut melebihi jumlah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (PP Angkutan Udara). Ganti rugi yang diterima ')leh ahli waris setiap penumpang yang tewas ada dua, yang pertama yaitu ganti rugi dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi dari maskapai Lion Air sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dengan demikian jumlah total yang diterima sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Demikian juga ganti rugi yang diterima oleh penumpang yang luka. PT Jasa RahaIja memberi setiap penumpang yang luka sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan dari maskapai Lion Air mereka menerima biaya perawatan untuk luka-luka mereka hingga benarbenar sembuh, sehingga ada kemungkinan bahwa jumlah ganti rugi yang diterima oleh penumpang yang luka lebih dari Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah seperti yang tel all ditentukan oleh PP Angkutan Udara, tergantung berat atau ringannya luka yang mereka derita. Dari uraian di atas dapat ~iketahui bahwa jumlah ganti rugi yang telah ditentukan dalam PP Angkutan Udara tersebut bukan suatu jumlah yang tidak dapat dilampaui. Dengan adanya peIjanjian antara pengangkut dengan penumpang, jumlah ganti rugi yang telah ditentukan tersebut dapat dilampaui. |
---|