TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA DALAM KASUS KECELAKAAN LION AIR DI SOLO

Tanggung jawab pengangkut udara di Indonesia terhadap kerugian yang dialami penumpang dibagi menjadi dua, yang pertama adalah tanggung jawab untuk penumpang dan bagasi tercatat dan yang kedua adalah tanggung jawab untuk bagasi kabin. Pelaksanaan tanggung jawab pengangkut adalah dengan memberikan gan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KOESHARDIANTO NUGROHO, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136067/1/TANGGUNG%20JAWAB%20PENGANGKUT%20UDARA%20DALAM%20KASUS%20KECELAKAAN%20LION.pdf
https://repository.unair.ac.id/136067/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
id id-langga.136067
record_format dspace
spelling id-langga.1360672025-02-12T07:23:21Z https://repository.unair.ac.id/136067/ TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA DALAM KASUS KECELAKAAN LION AIR DI SOLO KOESHARDIANTO NUGROHO, - K1130-1132 Carriage of goods and passengers. Carriers K4011-4343 Transportation and communication Tanggung jawab pengangkut udara di Indonesia terhadap kerugian yang dialami penumpang dibagi menjadi dua, yang pertama adalah tanggung jawab untuk penumpang dan bagasi tercatat dan yang kedua adalah tanggung jawab untuk bagasi kabin. Pelaksanaan tanggung jawab pengangkut adalah dengan memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang kepada penumpang. Jumlah ganti rugi tersebut telah diatur dalam PP Angkutan Udara sebagai peraturan pelaksana dari UU Penerbangan. Di dalam PP tersebut telah ditentukan bahwa ganti rugi untuk penumpang yang luka-luka maupun tewas ditentukan sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tiap orang. Untuk kerugian yang mengakibatkan cacat pada penumpang ditentukan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima' puluh juta rupiah). Kemudian kerugian terhadap bagasi tercatat ditetapkan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap kilogram berat barang. Dan untuk bagasi kabin ditentukan sebesar Rp 1000.000,00 (satu juta rupiah) tiap penumpang. b. Bentuk tanggungjawab Lion Air adalah pemberian ganti rugi berupa sejumlah uang kepada para korban. Ganti rugi yang diterima oleh penumpang yang mengalami luka-luka maupun tewas pada kecelakaan tersebut melebihi jumlah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (PP Angkutan Udara). Ganti rugi yang diterima ')leh ahli waris setiap penumpang yang tewas ada dua, yang pertama yaitu ganti rugi dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi dari maskapai Lion Air sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dengan demikian jumlah total yang diterima sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Demikian juga ganti rugi yang diterima oleh penumpang yang luka. PT Jasa RahaIja memberi setiap penumpang yang luka sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan dari maskapai Lion Air mereka menerima biaya perawatan untuk luka-luka mereka hingga benarbenar sembuh, sehingga ada kemungkinan bahwa jumlah ganti rugi yang diterima oleh penumpang yang luka lebih dari Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah seperti yang tel all ditentukan oleh PP Angkutan Udara, tergantung berat atau ringannya luka yang mereka derita. Dari uraian di atas dapat ~iketahui bahwa jumlah ganti rugi yang telah ditentukan dalam PP Angkutan Udara tersebut bukan suatu jumlah yang tidak dapat dilampaui. Dengan adanya peIjanjian antara pengangkut dengan penumpang, jumlah ganti rugi yang telah ditentukan tersebut dapat dilampaui. 2005 Thesis NonPeerReviewed text en https://repository.unair.ac.id/136067/1/TANGGUNG%20JAWAB%20PENGANGKUT%20UDARA%20DALAM%20KASUS%20KECELAKAAN%20LION.pdf KOESHARDIANTO NUGROHO, - (2005) TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA DALAM KASUS KECELAKAAN LION AIR DI SOLO. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
continent Asia
country Indonesia
Indonesia
content_provider Universitas Airlangga Library
collection UNAIR Repository
language English
topic K1130-1132 Carriage of goods and passengers. Carriers
K4011-4343 Transportation and communication
spellingShingle K1130-1132 Carriage of goods and passengers. Carriers
K4011-4343 Transportation and communication
KOESHARDIANTO NUGROHO, -
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA DALAM KASUS KECELAKAAN LION AIR DI SOLO
description Tanggung jawab pengangkut udara di Indonesia terhadap kerugian yang dialami penumpang dibagi menjadi dua, yang pertama adalah tanggung jawab untuk penumpang dan bagasi tercatat dan yang kedua adalah tanggung jawab untuk bagasi kabin. Pelaksanaan tanggung jawab pengangkut adalah dengan memberikan ganti rugi berupa sejumlah uang kepada penumpang. Jumlah ganti rugi tersebut telah diatur dalam PP Angkutan Udara sebagai peraturan pelaksana dari UU Penerbangan. Di dalam PP tersebut telah ditentukan bahwa ganti rugi untuk penumpang yang luka-luka maupun tewas ditentukan sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) tiap orang. Untuk kerugian yang mengakibatkan cacat pada penumpang ditentukan sebesar Rp 50.000.000,00 (lima' puluh juta rupiah). Kemudian kerugian terhadap bagasi tercatat ditetapkan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap kilogram berat barang. Dan untuk bagasi kabin ditentukan sebesar Rp 1000.000,00 (satu juta rupiah) tiap penumpang. b. Bentuk tanggungjawab Lion Air adalah pemberian ganti rugi berupa sejumlah uang kepada para korban. Ganti rugi yang diterima oleh penumpang yang mengalami luka-luka maupun tewas pada kecelakaan tersebut melebihi jumlah yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan (PP Angkutan Udara). Ganti rugi yang diterima ')leh ahli waris setiap penumpang yang tewas ada dua, yang pertama yaitu ganti rugi dari PT Jasa Raharja sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan ganti rugi dari maskapai Lion Air sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Dengan demikian jumlah total yang diterima sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). Demikian juga ganti rugi yang diterima oleh penumpang yang luka. PT Jasa RahaIja memberi setiap penumpang yang luka sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan dari maskapai Lion Air mereka menerima biaya perawatan untuk luka-luka mereka hingga benarbenar sembuh, sehingga ada kemungkinan bahwa jumlah ganti rugi yang diterima oleh penumpang yang luka lebih dari Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah seperti yang tel all ditentukan oleh PP Angkutan Udara, tergantung berat atau ringannya luka yang mereka derita. Dari uraian di atas dapat ~iketahui bahwa jumlah ganti rugi yang telah ditentukan dalam PP Angkutan Udara tersebut bukan suatu jumlah yang tidak dapat dilampaui. Dengan adanya peIjanjian antara pengangkut dengan penumpang, jumlah ganti rugi yang telah ditentukan tersebut dapat dilampaui.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author KOESHARDIANTO NUGROHO, -
author_facet KOESHARDIANTO NUGROHO, -
author_sort KOESHARDIANTO NUGROHO, -
title TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA DALAM KASUS KECELAKAAN LION AIR DI SOLO
title_short TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA DALAM KASUS KECELAKAAN LION AIR DI SOLO
title_full TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA DALAM KASUS KECELAKAAN LION AIR DI SOLO
title_fullStr TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA DALAM KASUS KECELAKAAN LION AIR DI SOLO
title_full_unstemmed TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT UDARA DALAM KASUS KECELAKAAN LION AIR DI SOLO
title_sort tanggung jawab pengangkut udara dalam kasus kecelakaan lion air di solo
publishDate 2005
url https://repository.unair.ac.id/136067/1/TANGGUNG%20JAWAB%20PENGANGKUT%20UDARA%20DALAM%20KASUS%20KECELAKAAN%20LION.pdf
https://repository.unair.ac.id/136067/
http://www.lib.unair.ac.id
_version_ 1825529266723356672