Hak Anak Angkat Dalam Pewarisan Menurut Hukum Islam

Pengangkatan anak di Indonesia mempunyai cara dan pengertian yang berbeda karena berdasarkan adanya 3 sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Perbedaan pengertian dan cara pengangkatan tersebut menyebabkan perbedaan kedudukan dari anak angkat tersebut. Dalam Hukum Perdata Barat anak angkat...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Aldi Kresna Pagaruyung Irman, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
Published: 2001
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136076/1/aldi%20kresna%20pagaruyung.pdf
https://repository.unair.ac.id/136076/
https://lib.unair.ac.id/wplib/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
Description
Summary:Pengangkatan anak di Indonesia mempunyai cara dan pengertian yang berbeda karena berdasarkan adanya 3 sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Perbedaan pengertian dan cara pengangkatan tersebut menyebabkan perbedaan kedudukan dari anak angkat tersebut. Dalam Hukum Perdata Barat anak angkat disamakan statusnya dengan anak angkat, sehingga putus hubungan kekeluargaan dengan orang tua angkatnya dan mempunyai hubungan kekeluargaan dengan keluarga angkatnya . Hukum adat dalam masalah ini mempunyai ketentuan yang berbeda - beda tentang anak angkat, karena adanya bermacam - macam adat di Indonesia , dan setiap adat mempunyai pengertian dan cara tersendiri , sehingga sulit untuk memberikan gambaran yang spesifik. Dalam hal ini perlu ditekankan bahwa dalam hukum adat ada yang mengakui anak angkat sama kedudukannya dengan anak kandung, tetapi ada juga yang tidak tergantung dari daerahnya masing - masing. Hukum Islam sebenamya menganjurkan adanya pengan gkatan anak, asal tidak menyamakan statusnya dengan anak kandung. Hukurn Islam lebih memfokuskan tujuan dari pengangkatan anak untuk kepentingan sosial , yaitu mengangkat anak untuk djpelihara dan disejahterakan hidupnya dengan diberi nafkah , pendidikan, dan bantuan lainnya untuk membantu kehidupan anak angkat tersebut untuk sekarang maupun sampai rnasa depannya.