PENGARUH KEBEBASAN BERKONTRAK TERHADAP PEMBENTUKAN KESEΡΑΚΑΤΑΝ ΚERJA BERSAMA (Tinjauan Yuridis Terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh)
Dengan adanya kebebasan berserikat bagi buruh menyebabkan berdirinya serikat-serikat buruh yang baru yang memungkinkan lahirnya serikat buruh lebih dari satu dalam suatu perusahaan. Setelah diundangkannya Undang- Undang no.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengaturan mengenai seri...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English |
Published: |
2002
|
Subjects: | |
Online Access: | https://repository.unair.ac.id/136142/1/Santi%20Kusumawati.pdf https://repository.unair.ac.id/136142/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English |
Summary: | Dengan adanya kebebasan berserikat bagi buruh menyebabkan berdirinya serikat-serikat buruh yang baru yang memungkinkan lahirnya serikat buruh lebih dari satu dalam suatu perusahaan. Setelah diundangkannya Undang- Undang no.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengaturan mengenai serikat buruh manakah yang menjadi wakil dalam pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama belum ada. Yang ada adalah peraturan yang lama yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja No: KEP-201/MEN/1999. Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No:KEP-201/MEN/1999 pasal 27 ayat (2) dan ayat (3), yang mewakili dalam pembuatan Kesepakatan Kerja. Bersama adalah serikat pekerja yang memiliki jumlah anggota mayoritas, dan. bila tidak ada serikat pekerja yang mempunyai anggota mayoritas maka serikat-serikat pekerja yang ada dalam perusahaan tersebut dapat melakukan koalisi untuk memenuhi syarat mayoritas tersebut.Dengan banyaknya serikat buruh, tentu terdapat perbedaan pendapat antara serikat buruh yang satu dengan serikat buruh lainnya, yang juga terjadi dalam pembentukan kesepakatan kerja bersama. Dalam perundang-undangan tidak diatur bagaimana penyaluran aspirasi serikat buruh yang tidak ikut membuat KKB, tapi dalam kenyataannya aspirasi serikat buruh yang tidak ikut tersebut biasanya disalurkan kepada serikat buruh yang ikut pembuatan KKB yaitu serikat buruh yang mempunyai jumlah anggota mayoritas. Jadi serikat buruh-serikat buruh yang lain yang ada dalam perusahaan tersebut menyalurkan dan menyampaikan aspirasinya kepada serikat buruh yang merupakan perwakilan dalam pembuatan KKB tersebut. Perbedaan pendapat di antara serikat-serikat buruh yang ada dalam suatu perusahaan mungkin saja terjadi. Cara-cara yang dapat ditempuh untuk mencapai kesepakatan di antara serikat-serikat buruh yang ada dalam suatu perusahaan bila ada perbedaan pendapat di antara serikat-serikat buruh tersebut belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
---|