Tanggung Gugat PT Merpati Nusantara Airlines Dalam Iklan "Serba 42" Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Perihal angkutan dibedakan antara angkutan darat, laut dan udara. yang masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Khusus angkutan udara diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Angkutan Udara (selanjutnya disingkat UU No. 15 Tahun 1992). Angkutan udara menurut...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sakti Agung Pradono
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136194/1/TANGGUNG%20GUGAT%20PT%20MERPATI%20NUSANTARA%20AIRLINES%20DALAM%20IKLAN%20abstrak.pdf
https://repository.unair.ac.id/136194/2/TANGGUNG%20GUGAT%20PT%20MERPATI%20NUSANTARA%20AIRLINES%20DALAM%20IKLAN%20.pdf
https://repository.unair.ac.id/136194/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perihal angkutan dibedakan antara angkutan darat, laut dan udara. yang masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri. Khusus angkutan udara diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Angkutan Udara (selanjutnya disingkat UU No. 15 Tahun 1992). Angkutan udara menurut pasal 1 angka 13 UU No. 15 Tahun 1992 adalah: "Setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara . Sebagai perusahaan penyelenggara angkutan, yang berarti terjadi suatu hubungan hukum antara perusahaan angkutan dengan para penumpang yang dibuktikan dengan adanya suatu tiket. Hubungan hukum antara pihak-pihak tersebut menimbulkan suatu akibat hukum berupa kewajiban secara timbal balik. Kewajiban perusahaan angkutan adalah mengangkut penumpang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat tujuan, sedangkan kewajiban penumpang atau pemilik barang yang diangkut adalah membayar biaya angkutan.1