Perjanjian Pembiayaan Murabahah Di Bank Syariah

Dari uraian pembahasan permasalahan dalam skripsi ini pada bab-bab di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikllt: a. Hubungan hukum pada pembiayaan murabahah ada dua. Pertama, hubungan hukum an tara bank dengan suppher yang terbentuk karena adanya perjanjian jual beli. Kedua,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rizna Noor Mienandha, -
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2004
Subjects:
Online Access:https://repository.unair.ac.id/136570/1/PERJANJIAN%20PEMBIAYAAN%20MURABAHAH%20DI%20BANK%20SYARIAH.pdf
https://repository.unair.ac.id/136570/2/6.%20BAB%20IV%20PENUTUP%20.pdf
https://repository.unair.ac.id/136570/
https://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dari uraian pembahasan permasalahan dalam skripsi ini pada bab-bab di atas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikllt: a. Hubungan hukum pada pembiayaan murabahah ada dua. Pertama, hubungan hukum an tara bank dengan suppher yang terbentuk karena adanya perjanjian jual beli. Kedua, hubungan hukum antara bank dengan nasabah yang terbentuk karena adanya peIjanjian pembiayaan murabahah secara mengangsur. Da]am perjanjian pembiayaan murabahah ini bank bertindak sebagai penyedia dana sedangkan nasabah bertindak sebagai pembeh. b. Upaya pertama kali dilakukan bank syariah dalam menangani pembiayaan bermasalah adalah dengan upaya penyelamatan, yang terdiri dari penurunan imbalan atau bagi hasil; pengurangan tunggakan imbalan (disebut muqasah) atau bagi hasil ; pengurangan tunggakan pokok pembiayaan; perpanJangan jangka waktu ~mbiayaan ; penambahan fasilitas pembiayaan; pengambilalihan asset nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau konversi pembiayaan menjadi penyertaan modal pad a perus2.haan nasabah. Jika upaya penyelamatan tidak berhasil maka akan dilakukan upaya penyelesaian antara lain: offset jaminan, eksekusi agunan, penyelesaian melalui Badan Arbitrase Syariah, penyelesaian melalui proses litigasi, atau write off.