KEMITRAAN ANTARA PEMERINTAH LOKAL, CIVIL SOCIETY, DAN SEKTOR PRIVAT DALAM SUB GUGUS TUGAS PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KOTA SURABAYA
Masalah perdagangan orang adalah salah satu bidang yang merupakan suatu interrelasi antar fenomena sosial, ekonomi dan budaya. Ini berarti dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang baik diperlukan kerjasama dan koordinasi yang berada dalam hubungan yang disebut kemitraan antara pihak-pih...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2011
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/16668/1/gdlhub-gdl-s1-2011-fatrinarit-20219-fisan2-k.pdf http://repository.unair.ac.id/16668/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Masalah perdagangan orang adalah salah satu bidang yang merupakan suatu interrelasi antar fenomena sosial, ekonomi dan budaya. Ini berarti dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang baik diperlukan kerjasama dan koordinasi yang berada dalam hubungan yang disebut kemitraan antara pihak-pihak yang berkompeten, yakni pemerintah lokal, civil society, dan sektor privat yang meliputi empat instansi pemerintah terdiri dari Badan Pemberdayaan Masyarakat KB, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, PT. Pelindo III Cabang Tanjung Perak dan KP3 Tanjung Perak, Wahana Visi Indonesia Wilayah Surabaya sebagai organisasi civil society. Untuk sektor swasta adalah Rumah Peduli. Lokasi dari penelitian ini adalah Kota Surabaya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode deskriptif untuk menghasilkan data-data tentang upaya kemitraan dalam pencegahan perdagangan orang, yang diperoleh melalui para informan. Pemilihan informan ini dilakukan dengan purposive sampling kemudian snowball sampling. Untuk mengumpulkan data dari para informan tersebut, peneliti menggunakan teknik indepth interview, observasi, dokumentasi dan penelusuran data online. Keempat cara tersebut dipakai untuk saling melengkapi sehingga peneliti mampu menangkap realitas sosial dari berbagai jawaban informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga aktor governance tersebut, masing-masing memiliki program untuk melindungi perempuan dan anak dari perdagangan orang. Ketiganya juga bermitra dalam sub gugus tugas pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Namun kemitraan tersebut belum berjalan efektif sebab ketiga aktor belum fokus pada isu perdagangan orang. Secara konkret, upaya kemitraan perlu didasarkan pada kesamaan tujuan, supaya memperoleh hasil maksimal dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Kata kunci: Kemitraan, pemerintah lokal, masyarakat sipil, sektor privat, dan perdagangan orang |
---|