LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU

Penelitian hukum ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam UU 10/2008 UU 42/2008 yang melarang Pejabat BUMN menjadi pelaksana kampanye pemilu. Penafsiran yang berkembang terhadap konsep Pejabat BUMN bahwa Pejabat BUMN dimaksud meliputi anggota dewan komisaris persero. Tafsir ini tidak sesuai dengan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Amartiwi Sonya, 030810504 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37562/1/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-12484-tmk136-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37562/2/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-10934-tmk.136-l.pdf
http://repository.unair.ac.id/37562/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.37562
record_format dspace
spelling id-langga.375622016-10-25T17:31:28Z http://repository.unair.ac.id/37562/ LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU Amartiwi Sonya, 030810504 N K Law (General) Penelitian hukum ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam UU 10/2008 UU 42/2008 yang melarang Pejabat BUMN menjadi pelaksana kampanye pemilu. Penafsiran yang berkembang terhadap konsep Pejabat BUMN bahwa Pejabat BUMN dimaksud meliputi anggota dewan komisaris persero. Tafsir ini tidak sesuai dengan tafsir dalam hukum perusahaan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan dan konseptual untuk mencari penjelasan secara sistematis mengenai pengaturan larangan anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye Pemilu dan akibat hukum anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye Pemilu. Norma larangan dalam UU 10/2008 dan UU 42/2008 yang melarang anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye pemilu tidak dapat disimpangi dengan kuasa dewan komisaris dan izin cuti. Anggota dewan komisaris persero yang menjadi pelaksana kampanye pemilu, secara hukum dianggap berakhir jabatannya karena dianggap telah melakukan rangkap jabatan. Persetujuan terhadap daden van beschikking direksi yang diberikan oleh anggota dewan komisaris persero yang menjadi pelaksana kampanye pemilu tetap mengikat persero sekalipun cacat hukum. Anggota dewan komisaris persero yang bersangkutan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian akibat daden van beschikking tersebut. Kata kunci : dewan komisaris, persero, pelaksana kampanye pemilu 2010-07-08 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/37562/1/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-12484-tmk136-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/37562/2/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-10934-tmk.136-l.pdf Amartiwi Sonya, 030810504 N (2010) LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K Law (General)
spellingShingle K Law (General)
Amartiwi Sonya, 030810504 N
LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU
description Penelitian hukum ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam UU 10/2008 UU 42/2008 yang melarang Pejabat BUMN menjadi pelaksana kampanye pemilu. Penafsiran yang berkembang terhadap konsep Pejabat BUMN bahwa Pejabat BUMN dimaksud meliputi anggota dewan komisaris persero. Tafsir ini tidak sesuai dengan tafsir dalam hukum perusahaan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan dan konseptual untuk mencari penjelasan secara sistematis mengenai pengaturan larangan anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye Pemilu dan akibat hukum anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye Pemilu. Norma larangan dalam UU 10/2008 dan UU 42/2008 yang melarang anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye pemilu tidak dapat disimpangi dengan kuasa dewan komisaris dan izin cuti. Anggota dewan komisaris persero yang menjadi pelaksana kampanye pemilu, secara hukum dianggap berakhir jabatannya karena dianggap telah melakukan rangkap jabatan. Persetujuan terhadap daden van beschikking direksi yang diberikan oleh anggota dewan komisaris persero yang menjadi pelaksana kampanye pemilu tetap mengikat persero sekalipun cacat hukum. Anggota dewan komisaris persero yang bersangkutan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian akibat daden van beschikking tersebut. Kata kunci : dewan komisaris, persero, pelaksana kampanye pemilu
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Amartiwi Sonya, 030810504 N
author_facet Amartiwi Sonya, 030810504 N
author_sort Amartiwi Sonya, 030810504 N
title LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU
title_short LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU
title_full LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU
title_fullStr LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU
title_full_unstemmed LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU
title_sort larangan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye pemilu
publishDate 2010
url http://repository.unair.ac.id/37562/1/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-12484-tmk136-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37562/2/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-10934-tmk.136-l.pdf
http://repository.unair.ac.id/37562/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144184794251264