LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU
Penelitian hukum ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam UU 10/2008 UU 42/2008 yang melarang Pejabat BUMN menjadi pelaksana kampanye pemilu. Penafsiran yang berkembang terhadap konsep Pejabat BUMN bahwa Pejabat BUMN dimaksud meliputi anggota dewan komisaris persero. Tafsir ini tidak sesuai dengan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/37562/1/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-12484-tmk136-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37562/2/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-10934-tmk.136-l.pdf http://repository.unair.ac.id/37562/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.37562 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.375622016-10-25T17:31:28Z http://repository.unair.ac.id/37562/ LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU Amartiwi Sonya, 030810504 N K Law (General) Penelitian hukum ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam UU 10/2008 UU 42/2008 yang melarang Pejabat BUMN menjadi pelaksana kampanye pemilu. Penafsiran yang berkembang terhadap konsep Pejabat BUMN bahwa Pejabat BUMN dimaksud meliputi anggota dewan komisaris persero. Tafsir ini tidak sesuai dengan tafsir dalam hukum perusahaan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan dan konseptual untuk mencari penjelasan secara sistematis mengenai pengaturan larangan anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye Pemilu dan akibat hukum anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye Pemilu. Norma larangan dalam UU 10/2008 dan UU 42/2008 yang melarang anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye pemilu tidak dapat disimpangi dengan kuasa dewan komisaris dan izin cuti. Anggota dewan komisaris persero yang menjadi pelaksana kampanye pemilu, secara hukum dianggap berakhir jabatannya karena dianggap telah melakukan rangkap jabatan. Persetujuan terhadap daden van beschikking direksi yang diberikan oleh anggota dewan komisaris persero yang menjadi pelaksana kampanye pemilu tetap mengikat persero sekalipun cacat hukum. Anggota dewan komisaris persero yang bersangkutan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian akibat daden van beschikking tersebut. Kata kunci : dewan komisaris, persero, pelaksana kampanye pemilu 2010-07-08 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/37562/1/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-12484-tmk136-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/37562/2/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-10934-tmk.136-l.pdf Amartiwi Sonya, 030810504 N (2010) LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
K Law (General) |
spellingShingle |
K Law (General) Amartiwi Sonya, 030810504 N LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU |
description |
Penelitian hukum ini dilatarbelakangi oleh ketentuan dalam UU 10/2008 UU 42/2008 yang melarang Pejabat BUMN menjadi pelaksana kampanye pemilu. Penafsiran yang berkembang terhadap konsep Pejabat BUMN bahwa Pejabat BUMN dimaksud meliputi anggota dewan komisaris persero. Tafsir ini tidak sesuai dengan tafsir dalam hukum perusahaan. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penelitian hukum ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara perundang-undangan dan konseptual untuk mencari penjelasan secara sistematis mengenai pengaturan larangan anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye Pemilu dan akibat hukum anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye Pemilu. Norma larangan dalam UU 10/2008 dan UU 42/2008 yang melarang anggota dewan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye pemilu tidak dapat disimpangi dengan kuasa dewan komisaris dan izin cuti. Anggota dewan komisaris persero yang menjadi pelaksana kampanye pemilu, secara hukum dianggap berakhir jabatannya karena dianggap telah melakukan rangkap jabatan. Persetujuan terhadap daden van beschikking direksi yang diberikan oleh anggota dewan komisaris persero yang menjadi pelaksana kampanye pemilu tetap mengikat persero sekalipun cacat hukum. Anggota dewan komisaris persero yang bersangkutan bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian akibat daden van beschikking tersebut. Kata kunci : dewan komisaris, persero, pelaksana kampanye pemilu |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
Amartiwi Sonya, 030810504 N |
author_facet |
Amartiwi Sonya, 030810504 N |
author_sort |
Amartiwi Sonya, 030810504 N |
title |
LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU |
title_short |
LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU |
title_full |
LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU |
title_fullStr |
LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU |
title_full_unstemmed |
LARANGAN KOMISARIS PERSERO MENJADI PELAKSANA KAMPANYE PEMILU |
title_sort |
larangan komisaris persero menjadi pelaksana kampanye pemilu |
publishDate |
2010 |
url |
http://repository.unair.ac.id/37562/1/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-12484-tmk136-k.pdf http://repository.unair.ac.id/37562/2/gdlhub-gdl-s2-2010-sonyaamart-10934-tmk.136-l.pdf http://repository.unair.ac.id/37562/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681144184794251264 |