NOTARIS YANG MENJABAT ANGGOTA LEGISLATIF

Notaris yang merangkap jabatan sebagai anggota legislatif tidak bertentangan dengan UUJN dan UU Pemilu. Secara kasat mata aturan hukum yang mengatur kedudukan Notaris yang menjadi anggota legislatif sangat berbeda, namun setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata tidak terdapat insinkronisasi antara U...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: GABRIEL JENNIFER MOGI, 030710338
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2009
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37703/1/gdlhub-gdl-s2-2010-mogigabrie-12322-tmk127-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37703/2/gdlhub-gdl-s2-2010-mogigabrie-11265-tmk127-9.pdf
http://repository.unair.ac.id/37703/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.37703
record_format dspace
spelling id-langga.377032016-10-21T18:17:56Z http://repository.unair.ac.id/37703/ NOTARIS YANG MENJABAT ANGGOTA LEGISLATIF GABRIEL JENNIFER MOGI, 030710338 K3289-3367 Organs of government K3310-3329 The legislature Notaris yang merangkap jabatan sebagai anggota legislatif tidak bertentangan dengan UUJN dan UU Pemilu. Secara kasat mata aturan hukum yang mengatur kedudukan Notaris yang menjadi anggota legislatif sangat berbeda, namun setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata tidak terdapat insinkronisasi antara UU Pemilu yang melarang Notaris berpraktik apabila terpilih menjadi anggota legislatif dan UUJN yang mengharuskan Notaris yang menjadi pejabat Negara dalam hal ini anggota legislatif untuk mengambil cuti selama masa jabatannya. Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008, tidak dapat serta merta Rumusan dilarang berpraktik dalam Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-ditafsirkan bahwa Notaris dilarang menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris atau dengan kata lain diwajibkan berhenti. Rumusan tersebut harus ditafsirkan secara gramatikal dan dikaji lebih lanjut berdasarkan teori dan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang profesi Notaris. Apabila ditafsirkan secara gramatikal dan dihubungkan dengan kedudukan Notaris sebagai pejabat umum maka kata dilarang berpraktik dapat diuraikan sebagai dilarang berpraktik sebagai pejabat umum atau dilarang menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Artinya Notaris yang menjalankan cuti sesuai ketentuan UUJN tidak berpraktik karena meskipun tetap menyandang kedudukan sebagai pejabat umum, Notaris yang sedang cuti tidak membuat akta dan manjalankan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris sebagai salah satu peraturan pelaksanaan UUJN, memberikan alternatif bagi Notaris yang permohonan cutinya ditolak oleh Majelis Pengawas Pusat yaitu mengajukan permohonan untuk berhenti sementara. Jadi status hukum seorang Notaris yang menjadi anggota legislatif dapat berupa sebagai seorang pejabat umum yang mengambil cuti atau seorang Notaris yang berhenti sementara dari jabatannya sebagai pejabat umum. Bila Notaris menggunakan hak cutinya, maka berarti Notaris yang bersangkutan tidak berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Kewenangan tersebut untuk sementara waktu selama Notaris melaksanakan cuti menjadi kewenangan Notaris Pengganti. Setiap pemberian atau adanya pendelegasian suatu kewenangan, senantiasa diikuti pula dengan kewajiban dan tanggung jawab dari padanya. Tanggung jawab utama Notaris Pengganti terhadap Notaris yang menjabat sebagai anggota legislatif adalah merawat dan menyimpan protokol yang diserahkan sementara kepadanya. Tanggung jawab lainnya adalah melaksanakan kewajiban dalam Pasal 16 UUJN, tidak melakukan perbuatan di luar wewenangnya, tidak melanggar hal-hal yang dilarang UUJN dan sebagai manajer operasional kantor sehari-hari serta melaksanakan tugas sebatas wewenang yang didelegasikan Notaris kepada Notaris Pengganti . 2009 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/37703/1/gdlhub-gdl-s2-2010-mogigabrie-12322-tmk127-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/37703/2/gdlhub-gdl-s2-2010-mogigabrie-11265-tmk127-9.pdf GABRIEL JENNIFER MOGI, 030710338 (2009) NOTARIS YANG MENJABAT ANGGOTA LEGISLATIF. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K3289-3367 Organs of government
K3310-3329 The legislature
spellingShingle K3289-3367 Organs of government
K3310-3329 The legislature
GABRIEL JENNIFER MOGI, 030710338
NOTARIS YANG MENJABAT ANGGOTA LEGISLATIF
description Notaris yang merangkap jabatan sebagai anggota legislatif tidak bertentangan dengan UUJN dan UU Pemilu. Secara kasat mata aturan hukum yang mengatur kedudukan Notaris yang menjadi anggota legislatif sangat berbeda, namun setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata tidak terdapat insinkronisasi antara UU Pemilu yang melarang Notaris berpraktik apabila terpilih menjadi anggota legislatif dan UUJN yang mengharuskan Notaris yang menjadi pejabat Negara dalam hal ini anggota legislatif untuk mengambil cuti selama masa jabatannya. Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008, tidak dapat serta merta Rumusan dilarang berpraktik dalam Pasal 12 huruf l dan 50 ayat (1) huruf l Undang-ditafsirkan bahwa Notaris dilarang menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris atau dengan kata lain diwajibkan berhenti. Rumusan tersebut harus ditafsirkan secara gramatikal dan dikaji lebih lanjut berdasarkan teori dan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang profesi Notaris. Apabila ditafsirkan secara gramatikal dan dihubungkan dengan kedudukan Notaris sebagai pejabat umum maka kata dilarang berpraktik dapat diuraikan sebagai dilarang berpraktik sebagai pejabat umum atau dilarang menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Artinya Notaris yang menjalankan cuti sesuai ketentuan UUJN tidak berpraktik karena meskipun tetap menyandang kedudukan sebagai pejabat umum, Notaris yang sedang cuti tidak membuat akta dan manjalankan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Pasal 38 ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.01.-HT.03.01 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris sebagai salah satu peraturan pelaksanaan UUJN, memberikan alternatif bagi Notaris yang permohonan cutinya ditolak oleh Majelis Pengawas Pusat yaitu mengajukan permohonan untuk berhenti sementara. Jadi status hukum seorang Notaris yang menjadi anggota legislatif dapat berupa sebagai seorang pejabat umum yang mengambil cuti atau seorang Notaris yang berhenti sementara dari jabatannya sebagai pejabat umum. Bila Notaris menggunakan hak cutinya, maka berarti Notaris yang bersangkutan tidak berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Kewenangan tersebut untuk sementara waktu selama Notaris melaksanakan cuti menjadi kewenangan Notaris Pengganti. Setiap pemberian atau adanya pendelegasian suatu kewenangan, senantiasa diikuti pula dengan kewajiban dan tanggung jawab dari padanya. Tanggung jawab utama Notaris Pengganti terhadap Notaris yang menjabat sebagai anggota legislatif adalah merawat dan menyimpan protokol yang diserahkan sementara kepadanya. Tanggung jawab lainnya adalah melaksanakan kewajiban dalam Pasal 16 UUJN, tidak melakukan perbuatan di luar wewenangnya, tidak melanggar hal-hal yang dilarang UUJN dan sebagai manajer operasional kantor sehari-hari serta melaksanakan tugas sebatas wewenang yang didelegasikan Notaris kepada Notaris Pengganti .
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author GABRIEL JENNIFER MOGI, 030710338
author_facet GABRIEL JENNIFER MOGI, 030710338
author_sort GABRIEL JENNIFER MOGI, 030710338
title NOTARIS YANG MENJABAT ANGGOTA LEGISLATIF
title_short NOTARIS YANG MENJABAT ANGGOTA LEGISLATIF
title_full NOTARIS YANG MENJABAT ANGGOTA LEGISLATIF
title_fullStr NOTARIS YANG MENJABAT ANGGOTA LEGISLATIF
title_full_unstemmed NOTARIS YANG MENJABAT ANGGOTA LEGISLATIF
title_sort notaris yang menjabat anggota legislatif
publishDate 2009
url http://repository.unair.ac.id/37703/1/gdlhub-gdl-s2-2010-mogigabrie-12322-tmk127-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37703/2/gdlhub-gdl-s2-2010-mogigabrie-11265-tmk127-9.pdf
http://repository.unair.ac.id/37703/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144210744410112