KLAUSULA PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA

Penelitian tentang klausula pengakhiran perjanjian secara sepihak dalam perjanjian waralaba ini mengkaji 2 (dua) issu hukum yang terkait dengan : 1) pengakhiran perjanjian waralaba secara sepihak sah, dan 2) upaya hukum yang dapat dilakukan penerima waralaba jika dirugikan akibat pemutusan perjanjia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Aida Zuhrufa, 030810470 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37786/1/gdlhub-gdl-s2-2010-zuhrufaaid-12711-tmk741-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37786/2/gdlhub-gdl-s2-2010-zuhrufaaid-11486-tmk.741-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37786/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian tentang klausula pengakhiran perjanjian secara sepihak dalam perjanjian waralaba ini mengkaji 2 (dua) issu hukum yang terkait dengan : 1) pengakhiran perjanjian waralaba secara sepihak sah, dan 2) upaya hukum yang dapat dilakukan penerima waralaba jika dirugikan akibat pemutusan perjanjian sepihak. Metode pendekatan yang digunakan dalam pengkajian terhadap 2 (dua) issu hukum ini, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menemukan : - Dalam perjanjian waralaba lazimnya terdapat klausula tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian dengan kesepakatan para pihak tetapi dalam pelaksanaannya pengakhiran perjanjian secara sepihak dilakukan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba tanpa persetujuan pihak lain. - Adanya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada penerima waralaba memungkinkan pihak yang dirugikan menggugat pemberi waralaba. - Kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan mencapai keputusan musyawarah mufakat, maka suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalannya ke pengadilan kecuali jika para pihak sepakat untuk menyimpangi ketentuan ini.