KLAUSULA PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA

Penelitian tentang klausula pengakhiran perjanjian secara sepihak dalam perjanjian waralaba ini mengkaji 2 (dua) issu hukum yang terkait dengan : 1) pengakhiran perjanjian waralaba secara sepihak sah, dan 2) upaya hukum yang dapat dilakukan penerima waralaba jika dirugikan akibat pemutusan perjanjia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Aida Zuhrufa, 030810470 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37786/1/gdlhub-gdl-s2-2010-zuhrufaaid-12711-tmk741-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37786/2/gdlhub-gdl-s2-2010-zuhrufaaid-11486-tmk.741-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37786/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.37786
record_format dspace
spelling id-langga.377862016-10-15T04:54:16Z http://repository.unair.ac.id/37786/ KLAUSULA PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA Aida Zuhrufa, 030810470 N K524-525 Treaties and other international agreements KB491 Civil law (General) Penelitian tentang klausula pengakhiran perjanjian secara sepihak dalam perjanjian waralaba ini mengkaji 2 (dua) issu hukum yang terkait dengan : 1) pengakhiran perjanjian waralaba secara sepihak sah, dan 2) upaya hukum yang dapat dilakukan penerima waralaba jika dirugikan akibat pemutusan perjanjian sepihak. Metode pendekatan yang digunakan dalam pengkajian terhadap 2 (dua) issu hukum ini, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menemukan : - Dalam perjanjian waralaba lazimnya terdapat klausula tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian dengan kesepakatan para pihak tetapi dalam pelaksanaannya pengakhiran perjanjian secara sepihak dilakukan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba tanpa persetujuan pihak lain. - Adanya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada penerima waralaba memungkinkan pihak yang dirugikan menggugat pemberi waralaba. - Kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan mencapai keputusan musyawarah mufakat, maka suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalannya ke pengadilan kecuali jika para pihak sepakat untuk menyimpangi ketentuan ini. 2010 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/37786/1/gdlhub-gdl-s2-2010-zuhrufaaid-12711-tmk741-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/37786/2/gdlhub-gdl-s2-2010-zuhrufaaid-11486-tmk.741-k.pdf Aida Zuhrufa, 030810470 N (2010) KLAUSULA PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K524-525 Treaties and other international agreements
KB491 Civil law (General)
spellingShingle K524-525 Treaties and other international agreements
KB491 Civil law (General)
Aida Zuhrufa, 030810470 N
KLAUSULA PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA
description Penelitian tentang klausula pengakhiran perjanjian secara sepihak dalam perjanjian waralaba ini mengkaji 2 (dua) issu hukum yang terkait dengan : 1) pengakhiran perjanjian waralaba secara sepihak sah, dan 2) upaya hukum yang dapat dilakukan penerima waralaba jika dirugikan akibat pemutusan perjanjian sepihak. Metode pendekatan yang digunakan dalam pengkajian terhadap 2 (dua) issu hukum ini, yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menemukan : - Dalam perjanjian waralaba lazimnya terdapat klausula tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian dengan kesepakatan para pihak tetapi dalam pelaksanaannya pengakhiran perjanjian secara sepihak dilakukan oleh pemberi waralaba kepada penerima waralaba tanpa persetujuan pihak lain. - Adanya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada penerima waralaba memungkinkan pihak yang dirugikan menggugat pemberi waralaba. - Kesepakatan antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan dengan mencapai keputusan musyawarah mufakat, maka suatu perjanjian dapat dimintakan pembatalannya ke pengadilan kecuali jika para pihak sepakat untuk menyimpangi ketentuan ini.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author Aida Zuhrufa, 030810470 N
author_facet Aida Zuhrufa, 030810470 N
author_sort Aida Zuhrufa, 030810470 N
title KLAUSULA PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA
title_short KLAUSULA PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA
title_full KLAUSULA PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA
title_fullStr KLAUSULA PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA
title_full_unstemmed KLAUSULA PENGAKHIRAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA
title_sort klausula pengakhiran perjanjian secara sepihak dalam perjanjian waralaba
publishDate 2010
url http://repository.unair.ac.id/37786/1/gdlhub-gdl-s2-2010-zuhrufaaid-12711-tmk741-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37786/2/gdlhub-gdl-s2-2010-zuhrufaaid-11486-tmk.741-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37786/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144226398601216