WEWENANG NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM MENURUT PASAL 15 AYAT (2) HURUF E UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Dalam UUJN maupun Kode Etik Notaris merumuskan agar notaris memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat ( 2) huruf e UUJN. Notaris tidak boleh menjadi konsultan semua masalah diluar kewenangannya, hanya terkait dengan pembuatan akta saja ya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RAHMAWATI, 0308109653 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37899/1/gdlhub-gdl-s2-2011-rahmawati-17511-tmk218-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37899/2/gdlhub-gdl-s2-2011-rahmawati-14696-tmk218-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37899/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian