WEWENANG NOTARIS DALAM MEMBERIKAN PENYULUHAN HUKUM MENURUT PASAL 15 AYAT (2) HURUF E UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Dalam UUJN maupun Kode Etik Notaris merumuskan agar notaris memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat ( 2) huruf e UUJN. Notaris tidak boleh menjadi konsultan semua masalah diluar kewenangannya, hanya terkait dengan pembuatan akta saja ya...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RAHMAWATI, 0308109653 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2010
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/37899/1/gdlhub-gdl-s2-2011-rahmawati-17511-tmk218-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/37899/2/gdlhub-gdl-s2-2011-rahmawati-14696-tmk218-0.pdf
http://repository.unair.ac.id/37899/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Dalam UUJN maupun Kode Etik Notaris merumuskan agar notaris memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, seperti yang tertuang dalam Pasal 15 ayat ( 2) huruf e UUJN. Notaris tidak boleh menjadi konsultan semua masalah diluar kewenangannya, hanya terkait dengan pembuatan akta saja yang ia buat. Sejauh mana batasan-batasan tentang penyuluhan hukum yang harus dilakukan oleh Notaris agar penyuluhan hukum tersebut tidak menyalahi kewenangan yang dipunyainya dan bagaimana jika ternyata penyuluhan hukum itu menyalahi kewenangan Notaris ? sanksi seperti apa yang akan diterima Notaris sebagai akibat dari perbuatannya tersebut. Penulisan tesis ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif atau legal research yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk menjawab suatu permasalahan yang terkait dengan rumusan masalah kemudian menganalisisnya dengan menggunakan sumber-sumber bahan hukum yang digunakan sebagai bahan acuan. Menurut Morris L. Cohen, Legal Research is the process of finding the law that governs activities in human society. Kalimat ini berarti bahwa penelitian hukum adalah proses untuk menemukan hukum yang mengatur kehidupan sosial masyarakat. Pembahasan masalah dalam tesis ini menggunakan bentuk pendekatan Perundang-undangan (statute approach) Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) merupakan pendekatan yang dilakukan melalui pembahasan dengan mengkaji aturan Perundang-undangan yang terkait dengan Penyuluhan hukum yang diberikan oleh Notaris terkait akta yang telah dibuat. Notaris pada dasarnya memiliki kewenangan untuk melakukan penyuluhan hukum terhadap akta yang akan dibuatnya, namun penyuluhan hukum itu sebatas akta masih berupa draf. Karena jika telah menjadi akta dan notaris melakukan penyuluhan hukum, apalagi jika akta tersebut terjadi sengketa dikemudian hari, hal itu telah menyalahi kewenangan yang dipunyai oleh notaris tersebut dan hal itu dilarang untuk dilakukan.Notaris dilarang melakukan advokasi, karena hal tersebut telah melebihi kewenangannya sebagai seorang notaris, dalam Undang-undang baik tentang jabata notaris maupun tentang advokat telah ditegaskan bahwa notaris tidak boleh merangkap sebagai advokat begitu pula sebaliknya. Jika hal tersebut dilakukan maka Notaris yang bersangkutan akan menerima sanksi administratif sesuai dengan undang-undang.