PEMBUATAN AKTA DILUAR TEMPAT KEDUDUKAN DAN DILUAR WILAYAH JABATAN NOTARIS

Tempat kedudukan Notaris telah ditentukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Notaris harus menjalankan jabatan di kantor atau di tempat kedudukan yang ditunjuk baginya. Dalam praktiknya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris diantaranya yaitu adanya pembuatan akta oleh notaris yan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SORITUA HALOMOAN SIREGAR, 030942061 N
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38158/1/gdlhub-gdl-s2-2011-siregarsor-21176-tmk135-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38158/2/gdlhub-gdl-s2-2011-siregarsor-17775-tmk135-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/38158/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tempat kedudukan Notaris telah ditentukan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Notaris harus menjalankan jabatan di kantor atau di tempat kedudukan yang ditunjuk baginya. Dalam praktiknya banyak pelanggaran yang dilakukan oleh notaris diantaranya yaitu adanya pembuatan akta oleh notaris yang dilakukan diluar tempat kedudukan dan wilayah yang telah ditentukan. Semua tidak lepas dari yang namanya suatu kebutuhan Notaris itu sendiri. Ini dikarenakan persaingan sangat ketat dan juga adanya keinginan klien untuk dibuatkan aktanya di tempat domisilinya. Judul tesis ini adalah “Pembuatan Akta Diluar tempat kedudukan dan Diluar Wilayah Jabatan Notaris” Sasaran yang hendak dicapai dalam tesis ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yaitu pembuatan akta diluar tempat kedudukannya secara terus menerus dan pembuatan akta diluar wilayah jabatan notaris, dan sanksi hukum bagi notaris yang melanggar terhadap tempat kedudukan dan wilayah jabatan notaris terkait dengan pembuatan akta. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pembuatan akta oleh Notaris diluar tempat kedudukannya secara terus menerus adalah dilarang karena bertentangan dengan ketentuan pasal 17 huruf a, 18,19 UUJN. Akta Notaris sedapat-dapatnya dilangsungkan di kantor Notaris kecuali pembuatan akta-akta tertentu. Akta yang dibuat diluar tempat kedudukan dan diluar wilayah jabatan notaris, maka akta tersebut tidak sah dalam arti batal demi hukum. Sanksi hukum bagi Notaris yang melanggar yaitu membuat akta diluar tempat kedudukannya dan diluar wilayah jabatan notaris dapat dikenakan sanksi teguran lisan; atau teguran tertulis; atau pemberhentian sementara; atau pemberhentian dengan hormat; atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana ditentukan dalam pasal 85 UUJN.