KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA CONSENT ROYA

Akta Consent Roya merupakan salah satu akta otentik yang dibuat Notaris atas permintaan Bank sebagai pihak, yang berisi pernyataan pihak Bank bahwa Sertipikat Hak Tanggungan yang berada dalam kekuasaannya debitor telah hilang, dimana Sertipikat Hak Tanggungan itu merupakan syarat bagi debitor yang t...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: IGNASIA NOVIKA ROSENO, 030942114
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38173/1/gdlhub-gdl-s2-2011-rosenoigna-21233-tmk150-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38173/2/gdlhub-gdl-s2-2011-rosenoigna-17836-tmk150-1.pdf
http://repository.unair.ac.id/38173/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Akta Consent Roya merupakan salah satu akta otentik yang dibuat Notaris atas permintaan Bank sebagai pihak, yang berisi pernyataan pihak Bank bahwa Sertipikat Hak Tanggungan yang berada dalam kekuasaannya debitor telah hilang, dimana Sertipikat Hak Tanggungan itu merupakan syarat bagi debitor yang telah melunasi hutangnya untuk melakukan Roya. Keberadaan Akta Consent Roya didasarkan pada kebiasaan dalam praktek karena dalam peraturan perundangundangan terkait Hak Tanggungan belum diatur. Dalam tesis ini yang akan diangkat sebagai pokok kajian adalah mengenai Akta Consent Roya dalam kaitannya dengan kewenangan Notaris serta mengenai tanggung jawab Notaris terhadap Akta Consent Roya. Penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan bentuk pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Akta Consent Roya walaupun tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan, Notaris tetap berwenang untuk membuat akta ini berdasarkan pasal 15 ayat (1) UUJN dimana Notaris berwenang untuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik. Akta Consent Roya merupakan akta otentik yang dikehendaki oleh pihak yang berkepentingan, dalam hal ini adalah Bank. Akta Consent Roya ini merupakan salah satu contoh dari perkembangan dan majunya kehidupan perekonomian yang membutuhkan lebih banyak akta untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat, sehingga Notaris dituntut untuk menjadi Notaris Progresif yang tetap memegang teguh prinsip jabatan, kaidah hukum serta kode etik. Akta Consent Roya merupakan akta pihak (partij), yang berisi pernyataan dari pihak Bank, oleh karena itu tanggung jawab Notaris dalam pembuatannya hanya terbatas pada awal dan akhir akta, tidak termasuk isi akta yang merupakan hasil dari Notaris mengkonstatir pernyataan pihak Bank.