PERJANJIAN KERJASAMA PERUSAHAAN REAL ESTAT DENGAN BANK PENYALUR DANA KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG DISERTAI DENGAN PERJANJIAN PENANGGUNGAN
Perjanjian Kerjasama yang dibuat di antara Perusahaan Real Estat dan Bank Penyalur Dana KPR memberikan hak dan kewajiban bagi para pihak di dalam perjanjian tersebut. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, akan memudahkan baik Perusahaan Real Estat maupun Bank dalam menjalankan dan meningkatkan usa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2009
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38226/1/gdlhub-gdl-s3-2010-sudjononat-11197-tmk610-k.pdf http://repository.unair.ac.id/38226/2/gdlhub-gdl-s3-2010-sudjononat-10450-tmk6109.pdf http://repository.unair.ac.id/38226/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Perjanjian Kerjasama yang dibuat di antara Perusahaan Real Estat dan Bank Penyalur Dana KPR memberikan hak dan kewajiban bagi para pihak di dalam perjanjian tersebut. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, akan memudahkan baik Perusahaan Real Estat maupun Bank dalam menjalankan dan meningkatkan usaha mereka. Bagi Perusahaan Real Estat yang berkepentingan untuk memasarkan rumah akan mendapat kemudahan karena pembeli dapat mendapat bantuan dana dari Bank dalam bentuk KPR, sedangkan bagi Bank merupakan salah satu cara untuk menyalurkan dananya dengan tetap berpedoman pada asas kehati-hatian dan kepastian hukum. Di dalam perjanjian kerjasama tersebut memuat klausul adanya penanggungan oleh Perusahaan Real Estat. Perjanjian penanggungan pada prinsipnya merupakan perjanjian yang bersifat accesoir atau tambahan, sehingga eksistensinya dikaitkan dengan perjanjian pokok yaitu perjanjian kerjasama itu sendiri. Dengan adanya penanggungan tersebut, maka Bank akan lebih memperoleh jaminan bahwa dana yang sudah dikeluarkan akan terbayar pada waktu yang telah ditentukan. Perusahaan Real Estat di dalam menjalankan usahanya terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi dan dijalankan. Ketentuan-ketentuan tersebut terbagi menjadi aspek legalitas dan aspek teknis. Tetapi, adakalanya Perusahaan Real Estat tidak dapat melakukan pemenuhan terhadap ketentuan tersebut secara seketika dan sekaligus. Hal ini menimbulkan resiko bagi Bank yang memberikan kredit kepada Debitor. Sehingga, apabila Debitor melakukan wanprestasi kepada Bank yang disebabkan karena belum dipenuhinya kewajiban dari Perusahaan Real Estat maka kedudukan sebagai penanggung yang diatur di dalam perjanjian kerjasama antara Perusahaan Real Estat dan Bank akan terjadi. Secara subrogasi, Perusahaan Real Estat sebagai penanggung akan menanggung hutang yang dimiliki oleh Debitor terhadap Bank. Akibat penanggungan yang dilakukannya ini, maka Perusahaan Real Estat akan berkedudukan sebagai Kreditor baru. |
---|