PENYEDERHANAAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL DI INDONESIA

Kolaborasi presidentil dan multi partai tidak menghadirkan pemerintahan yang baik, hal itu tercemin dari praktek hubungan antar lembaga kepresidenan dan lembaga praktek legislatif yang berjalan tidak sesuai dengan jiwa undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 selanjutnya. (disebut...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: H. KUSWANTO, 030943102
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2011
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38651/1/gdlhub-gdl-s2-2014-kuswantoh-31416-7.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/38651/2/gdlhub-gdl-s2-2014-kuswantoh-31416-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38651/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Kolaborasi presidentil dan multi partai tidak menghadirkan pemerintahan yang baik, hal itu tercemin dari praktek hubungan antar lembaga kepresidenan dan lembaga praktek legislatif yang berjalan tidak sesuai dengan jiwa undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 selanjutnya. (disebut UUD NRI 1945). Wacana mengenai penyederhanaan Partai Politik terus menggelinding dan menjadi salah satu isu utama sekarang ini. Jumlah Partai Politik di Indonesia tampaknya akan kembali disederhanakan untuk membuat proses politik lebih efektif. Wacana penyederhanaan Partai Politik mencuat kembali bersamaan dengan adanya tarik menarik kepentingan terkait dengan pembahasan revisi UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik. Wacana dimaksud ditekankan kepada peningkatan Parliamentary Threshold (PT) dari 2,5 persen menjadi 5 persen dari total jumlah suara dalam pemilu. Batas minimal dimaksud diatur dalam Pasal 202 ayat (1) UU No. 10 tahun 2008 tentang pemilu. Dengan ketentuan ini parpol yang tidak memperoleh suara minimal 2,5 persen tidak berhak untuk mempunyai perwakilan di DPR, Dengan demikian suara yang diperoleh parpol tersebut dianggap hangus.