ASAS PROFESIONALITAS HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH

Perkembangan ekonomi syariah dalam 15 tahun terakhir tidak terlepas dari krisis moneter yang melanda Indonesia. Ditutupnya ratusan bank konvensional karena tidak mampu memenuhi kewajibannya, akibat melemahnya nilai tukar rupiah, membuat tingkat kepercayaan masyarakat menurun drastis. Bank Muamal...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DIAH ANGGRAENI, 031224153034
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/38764/2/gdlhub-gdl-s2-2014-anggraenid-32878-5.abstr-i.pdf
http://repository.unair.ac.id/38764/1/gdlhub-gdl-s2-2014-anggraenid-32878-full%20text.pdf
http://repository.unair.ac.id/38764/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perkembangan ekonomi syariah dalam 15 tahun terakhir tidak terlepas dari krisis moneter yang melanda Indonesia. Ditutupnya ratusan bank konvensional karena tidak mampu memenuhi kewajibannya, akibat melemahnya nilai tukar rupiah, membuat tingkat kepercayaan masyarakat menurun drastis. Bank Muamalat berdiri kokoh melewati badai krisis yang sempat menghantam sektor perbankan. Digunakannya prinsip syariah dalam pengelolaannya, memberikan alternatif kepada masyarakat adanya sistim ekonomi Islam, disamping sistim ekonomi lainnya. Kemudian timbul keinginan masyarakat muslim Indonesia untuk menggunakan prinsip syariah dalam kegiatan perekonomiannya, sehingga kemudian muncullah bisnis syariah seperti hotel syariah, makanan bersertifikat halal, dan MLM Syariah penjualan berjenjang jasa perjalanan umroh. Menghadapi munculnya praktek-praktek bisnis yang menggunakan prinsip syariah, memberikan kewenangan kepada peradilan agama berdasarkan Pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Dalam perjalanannya, kewenangan tersebut sempat tersendat dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa berdasarkan isi akad menunjuk peradilan umum sebagai lembaga yang berwenang. Dualisme dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah, membuat Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan yang mengembalikan kewenangan sengketa perbankan syariah kepada pengadilan agama sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikannya. Oleh karenanya, Hakim peradilan agama diharapkan mampu secara profesional menyelesaikan perkara bisnis syariah demi tegaknya wibawa peradilan dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum. Profesionalitas seorang hakim yang dijabarkan dalam kode etik profesi, harus senantiasa ditegakkan dengan penjatuhan sanksi yang tegas dan obyektif atas pelanggaran unprofessional conduct, yang pada akhirnya sebagai suatu profesi, menempatkan profesi hakim sebagai profesi yang luhur.