TANGGUNG GUGAT DALAM PERNERBITAN SURETY BOND PADA KONTRAK PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Salah satu perbedaan pokok pengaturan penggunaan Surety bond berdasarkan Perpres 54/2010 adalah mengharuskan adanya ketentuan/klausul pencairan jaminan tanpa syarat (UnConditional) dalam kurun waktu paling lambat 14 hari kerja setelah pernyataan wanprestasi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP)diterima,...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2014
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/38880/2/gdlhub-gdl-s2-2014-poliiindra-33676-3.abstr-i.pdf http://repository.unair.ac.id/38880/1/gdlhub-gdl-s2-2014-poliiindra-33676-1.fulltext.pdf http://repository.unair.ac.id/38880/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Salah satu perbedaan pokok pengaturan penggunaan Surety bond berdasarkan Perpres 54/2010 adalah mengharuskan adanya ketentuan/klausul pencairan jaminan tanpa syarat (UnConditional) dalam kurun waktu paling lambat 14 hari kerja setelah pernyataan wanprestasi dari Unit Layanan Pengadaan (ULP)diterima, serta adanya ULP mengkonfirmasi dan mengklarifikasi secara tertulis
substansi dan keabsahan/keaslian Jamnian kepada penerbit jaminan, baik pada jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka ataupun jaminan pemeliharaan. Syarat Conditional nampaknya hanya didasarkan pada adanya prinsip “hanya mengganti kerugian yang nyata” sebagai prinsip Asuransi.
Tesis ini memfokuskan pada permasalahan hubungan hukum dalam penerbitan Surety bond pada Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan tanggung gugat para pihak dalam Penerbitan Surety bond pada Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hasil yang didapat dalam pembahasan ini adalah Pada kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah untuk pembangunan proyek hubungan hukum dalam
penerbitan Surety bond pada kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dibuat antara pengguna jasa/pemilik proyek (Obligee), kontraktor (prinsipal) dan penjamin (Surety). Penyedia barang/jasa (kontraktor) menyerahkan jaminan
kepada pengguna barang/jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan/kontrak pengadaan barang/jasa.
Jaminan pada pengadaan barang/jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat (unConditional) sebesar nilai jaminan dalam waktu paling lambat 14 hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan. Surety bond tanggung gugat penjamin tidak lebih dari jumlah pertanggungan, jadi tidak sebesar kerugian yang diderita oleh pemilik proyek atau Obligee. Pada pertanggungan atau asuransi, pihak penanggung yang telah memenuhi kewajibannya akan memperoleh hak subrogasi terhadap pihak ketiga.
Tetapi harus disadari bahwa pada pihak ketiga tidak ada suatu ikatan langsung yang mewajibkan dia bertanggung jawab kepada perusahaan asuransi ataupenanggung berdasarkan hak subrogasi itu. |
---|