PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI SEBAGAI KAMUFLASE PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Hutang piutang seringkali terjadi di masyarakat terutama hutang piutang antara perseorangan, seseorang meminjam uang dengan jaminan sertipikat tanah kepada orang lainnya. Pada umumnya seorang kreditur dan debitur membuat Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan dan dibuatkan pula Akta Pemberian Hak...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FAUZIA MOCHTAR MAPPANGANRO, 031214253080
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2014
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39170/1/gdlhub-gdl-s2-2014-mappanganr-34614-5.abstr-i.pdf
http://repository.unair.ac.id/39170/2/Binder3.pdf
http://repository.unair.ac.id/39170/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Hutang piutang seringkali terjadi di masyarakat terutama hutang piutang antara perseorangan, seseorang meminjam uang dengan jaminan sertipikat tanah kepada orang lainnya. Pada umumnya seorang kreditur dan debitur membuat Akta Pengakuan Hutang dengan jaminan dan dibuatkan pula Akta Pemberian Hak Tanggungan yang apabila sewaktu-waktu debitur ingkar janji (wanprestasi) maka akan ditempuh melalui proses lelang, akan tetapi masih banyak terjadi penyimpangan proses hukum di mana kreditur dan debitur tadi membuat perbuatan hukum lain, yakni Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang disertai dengan Kuasa Menjual. Dengan adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tadi maka proses pelunasan hutangnya dilakukan dengan cara proses Jual Beli, ini menyalahi aturan hukum. Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual tidak boleh menjadi kamuflase ataupun motif sebagai pelunasan atas perjanjian hutang piutang tersebut. Tesis ini mengkaji lebih dalam mengenai Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Kamuflase Perjanjian Hutang Piutang. Dari penelitian inilah diambil kesimpulan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang disertai Kuasa Menjual proses mekanismenya berbeda dengan proses Perjanjian Hutang Piutang maupun dengan Akta Jual Beli. Yang masing-masing proses mekanisme hukumnya mempunyai peraturan yang berbeda-beda.