PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG SERTIPIKAT HAK GUNA BANGUNAN DIATAS TANAH HAK PENGELOLAAN YANG MERUPAKAN BARANG MILIK DAERAH SETELAH BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 2014
Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpahruah. Sumberdaya alam tersebut salah satunya berupa tanah yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Seiring dengan adanya peraturan tentang otonomi daerah, maka saat ini akan lebih besar peluang pa...
Saved in:
Summary: | Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan sumberdaya alam yang melimpahruah. Sumberdaya alam tersebut salah satunya berupa tanah yang dapat dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Seiring dengan adanya peraturan tentang otonomi daerah, maka saat ini akan lebih besar peluang para investor untuk bisa mengelola tanah Negara yang dikuasai oleh pemerintah daerah. Hal ini banyak mengundang beberapa investor untuk dapat berperanserta dalam mengembangkan potensi daerah. Hak-hak atas tanah meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan dan sebagainya. Di atas Tanah Hak Pengelolaan dapat diberikan hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bagungan. Bentuk perjanjian kerjasama tentang pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan merupakan perjanjian Bangun Serah Guna, dimana terjadi pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan hanya mendapatkan perlindungan hokum atas perpanjangan ketika dalam pemberian Hak Guna Bangunan tersebut dalam perjanjian tertulisnya secara tegas dinyatakan bahwa pemegang Hak Pengelolaan akan memberikan perpanjangan hak tersebut. Perlindungan hokum tersebut berupa gugatan wanprestasi atas pelanggaran kontrak tersebut. Dalam melakukan proses penerbitan. Hak Pengelolaan hingga pemecahan menjadi Hak Guna Bangunan yang diatasnamakan para pemegang hak sertifikat Hak Guna Bangunan diatas tanah Hak Pengelolaan tersebut. Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat berpengaruh dalam memberikan pemahaman hokum kepada para pihak sehingga pihak-pihak yang melakukan perjanjian. Bangun Serah Guna tidak merasa dirugikan di kemudian hari. |
---|