TANGGUNG JAWAB PEMEGANG POLIS ASURANSI PADA PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERBENTUK USAHA BERSAMA

Perihal usaha perasuransian di Indonesia, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero); Koperasi; dan Usaha Bersama (mutual) . Dalam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MEUTIA AULIA DEVI, 031142225
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39487/1/gdlhub-gdl-s2-2015-devimeutia-36969-3.abstr-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39487/13/Binder55.pdf
http://repository.unair.ac.id/39487/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Perihal usaha perasuransian di Indonesia, sesuai yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, hanya dapat dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero); Koperasi; dan Usaha Bersama (mutual) . Dalam ayat (3) nya menyebutkan bahwa ketentuan tentang usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (mutual) akan diatur lebih lanjut dengan Undang - undang, namun hingga saat ini peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Bersama (mutual) tersebut belum terealisasi. Tesis ini memfokuskan pada bagaimana kedudukan pemegang polis dan bagaimana tanggung jawabnya pada perusahaan asuransi yang bentuk badan usahanya adalah usaha bersama, dalam hal ini penelitian dilakukan di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, dibandingkan dengan bentuk usaha lain yaitu koperasi, Perseroan Terbatas (PT), maupun perkumpulan. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bagaimana pemegang polis sebagai pihak penyetor modal ke dalam usaha bersama, yang berbentuk premi asuransi dan polis yang merupakan tanda anggota, akan mendapat pembagian surplus. Hal ini di atur dalam Anggaran Dasar perusahaan.dan bagaimana tanggungjawab pemegang polis asuransi pada perusahaan asuransi yang bentuk usahanya adalah usaha bersama adalah ikut bertanggungjawab dalam kegiatan perasuransian yang juga ikut bertanggung jawab untuk menanggung risiko yang terjadi dalam usaha perasuransian tersebut, bahkan sampai ke pertanggungjawaban pribadi.