PENGUASAAN TANAH OLEH SUKU OHEE DI JAYAPURA ( ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31K/PDT/1985)

Hukum agraria didasarkan atas hukum adat. Eksistensi hukum adat dalam hukum nasional masih diakui sebagaimana pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun eksistenti tanah ulayat tersebut mendapat pengakuan, tidak jarang dalam pemanfaatkannya timbul masalah, yang dis...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUTINI, 031142027
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2013
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/39583/1/gdlhub-gdl-s2-2015-sutini-37261-3.abst-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39583/2/Binder27.pdf
http://repository.unair.ac.id/39583/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.39583
record_format dspace
spelling id-langga.395832016-10-23T17:21:40Z http://repository.unair.ac.id/39583/ PENGUASAAN TANAH OLEH SUKU OHEE DI JAYAPURA ( ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31K/PDT/1985) SUTINI, 031142027 HD101-1395.5 Land use Land tenure K7200-7218 Property Hukum agraria didasarkan atas hukum adat. Eksistensi hukum adat dalam hukum nasional masih diakui sebagaimana pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun eksistenti tanah ulayat tersebut mendapat pengakuan, tidak jarang dalam pemanfaatkannya timbul masalah, yang disebabkan banyak daerah masih terdapat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya, yang akhirnya terjadi konflik dalam penguasaan antara tanah ulayat dan tanah negara Hasil yang di dapat dari penelitian ini adalah bahwa tanah yang dikuasai oleh Suku Ohee Jayapura merupakan hak ulayat, karena bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu dikuasai oleh suku Ohee secara turun temurun. Sebagai pemegang ulayat, maka suku Ohee sebagai pemegang hak ulayat yaitu kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahirian dan batiniah turun menurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Pertimbangan hakim bahwa secara yuridis jual beli tanah rakyat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu itu telah tuntas dan sekarang tanah tersebut telah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara Republik Indonesia sebagai penerus hak atas wilayah Republik Indonesia dari tangan penjajah, padahal berdasarkan kesepakatan tidak terjadi jual beli melainkan terjadi sewa menyewa. 2013 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/39583/1/gdlhub-gdl-s2-2015-sutini-37261-3.abst-k.pdf text id http://repository.unair.ac.id/39583/2/Binder27.pdf SUTINI, 031142027 (2013) PENGUASAAN TANAH OLEH SUKU OHEE DI JAYAPURA ( ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31K/PDT/1985). Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://lib.unair.ac.id
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic HD101-1395.5 Land use Land tenure
K7200-7218 Property
spellingShingle HD101-1395.5 Land use Land tenure
K7200-7218 Property
SUTINI, 031142027
PENGUASAAN TANAH OLEH SUKU OHEE DI JAYAPURA ( ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31K/PDT/1985)
description Hukum agraria didasarkan atas hukum adat. Eksistensi hukum adat dalam hukum nasional masih diakui sebagaimana pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun eksistenti tanah ulayat tersebut mendapat pengakuan, tidak jarang dalam pemanfaatkannya timbul masalah, yang disebabkan banyak daerah masih terdapat tanah-tanah dalam lingkungan masyarakat hukum adat yang pengurusan, penguasaan dan penggunaannya didasarkan pada ketentuan hukum adat setempat dan diakui oleh para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan sebagai tanah ulayatnya, yang akhirnya terjadi konflik dalam penguasaan antara tanah ulayat dan tanah negara Hasil yang di dapat dari penelitian ini adalah bahwa tanah yang dikuasai oleh Suku Ohee Jayapura merupakan hak ulayat, karena bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu dikuasai oleh suku Ohee secara turun temurun. Sebagai pemegang ulayat, maka suku Ohee sebagai pemegang hak ulayat yaitu kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahirian dan batiniah turun menurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Pertimbangan hakim bahwa secara yuridis jual beli tanah rakyat oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu itu telah tuntas dan sekarang tanah tersebut telah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara Republik Indonesia sebagai penerus hak atas wilayah Republik Indonesia dari tangan penjajah, padahal berdasarkan kesepakatan tidak terjadi jual beli melainkan terjadi sewa menyewa.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author SUTINI, 031142027
author_facet SUTINI, 031142027
author_sort SUTINI, 031142027
title PENGUASAAN TANAH OLEH SUKU OHEE DI JAYAPURA ( ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31K/PDT/1985)
title_short PENGUASAAN TANAH OLEH SUKU OHEE DI JAYAPURA ( ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31K/PDT/1985)
title_full PENGUASAAN TANAH OLEH SUKU OHEE DI JAYAPURA ( ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31K/PDT/1985)
title_fullStr PENGUASAAN TANAH OLEH SUKU OHEE DI JAYAPURA ( ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31K/PDT/1985)
title_full_unstemmed PENGUASAAN TANAH OLEH SUKU OHEE DI JAYAPURA ( ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 31K/PDT/1985)
title_sort penguasaan tanah oleh suku ohee di jayapura ( analisis putusan mahkamah agung nomor 31k/pdt/1985)
publishDate 2013
url http://repository.unair.ac.id/39583/1/gdlhub-gdl-s2-2015-sutini-37261-3.abst-k.pdf
http://repository.unair.ac.id/39583/2/Binder27.pdf
http://repository.unair.ac.id/39583/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681144561677631488