RISIKO WHISTLEBLOWER JUSTICE DALAM RANGKA MEMINIMALKAN RISIKO PEMBIAYAAN BERMASALAH DI SEKTOR JASA KEUANGAN

Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu risiko yang pasti dihadapi oleh setiap sektor jasa keuangan karena risiko ini sering juga disebut dengan risiko kredit. Disatu sisi risiko ini dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti penyaluran pinjaman, kegiatan tresuri dan inves...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: RERY WULANDARI, 030911113
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/45291/1/Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/45291/2/FH.%20168-16%20Wul%20r.pdf
http://repository.unair.ac.id/45291/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Pembiayaan bermasalah merupakan salah satu risiko yang pasti dihadapi oleh setiap sektor jasa keuangan karena risiko ini sering juga disebut dengan risiko kredit. Disatu sisi risiko ini dapat bersumber dari berbagai aktivitas fungsional bank seperti penyaluran pinjaman, kegiatan tresuri dan investasi, dan kegiatan jasa pembiayaan perdagangan, yang tercatat dalam buku record. Disisi lain risiko ini timbul karena kinerja satu atau lebih debitur yang buruk. Kinerja debitur yang buruk ini dapat berupa ketidak mampuan atau ketidak mauan debitur untuk memenuhi sebagian atau seluruh perjanjian kredit yang telah disepakati bersama sebelumnya. Dalam hal ini yang menjadi perhatian bank bukan hanya kondisi keuangan dan nilai pasar dari jaminan kredit termasuk collateral, tetapi juga karakter dari debitur. Dengan kondisi ini, pengelolaan pembiayaan bermasalah tetap menjadi tantangan terbesar bagi bank-bank syariah. Manajemen bank syariah harus terus memperketat standar underwriting dan proaktif memonitor nasabah dalam sektor industri yang terkena dampak perlambatan ekonomi secara umum. Dalam menghadapi pembiayaan bermasalah, Bank-bank Syariah harus melakukan dan menerapkan strategi pengelolaan NPF. Setidaknya ada beberapa strategi jitu dalam menekan pembiayaan macet di Bank Syariah salah satunya yaitu dengan menerapkan Whistleblower Justice dalam sektor jasa keuangan khususnya pada Perbankan Syariah. Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Pedoman SPP) atau lebih dikenal dengan istilah Pedoman Whistleblowing System yang dapat digunakan perbankan syariah dalam mengembangkan manual sistem pelaporan pelanggaran di sektor jasa keuangan khususnya pada perbankan syariah. Diharapkan pedoman ini akan memberikan manfaat bagi peningkatan pelaksanaan Good Corporate Governance di Perbankan Syariah Indonesia. Sistem Whistleblower Justice atau Whistle Blowing System (WBS) dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi adanya risiko operasional di dalam proses pembiayaan yang disebabkan oleh human error / SDM.