PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH

Upaya hukum bagi pekerja atas keterlambatan pembayaran upah, dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Perlama adalah dengan memberikan kewajiban pada pengusaha untuk membayar upah disertai dengan tambahan bunga. sebagaimana diatur dalam Pasal 1602 q B.W. dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.8...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ABDULLAH MAHRUS, 039714575
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/47798/1/KK%20Per%2005%2001%20Mah%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/47798/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Upaya hukum bagi pekerja atas keterlambatan pembayaran upah, dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Perlama adalah dengan memberikan kewajiban pada pengusaha untuk membayar upah disertai dengan tambahan bunga. sebagaimana diatur dalam Pasal 1602 q B.W. dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1981. Kedua adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kelja. sebagaimana diatur dalam Pasal 1603 p angka 3 B. W. dan Pasal 20 ayat (I) huruf c Kepmenaker 150 tahun 2000. Kel;ga adalah pihak pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar Wanprestasi.