PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN UPAH
Upaya hukum bagi pekerja atas keterlambatan pembayaran upah, dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Perlama adalah dengan memberikan kewajiban pada pengusaha untuk membayar upah disertai dengan tambahan bunga. sebagaimana diatur dalam Pasal 1602 q B.W. dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.8...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
2001
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/47798/1/KK%20Per%2005%2001%20Mah%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/47798/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Upaya hukum bagi pekerja atas keterlambatan pembayaran upah, dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara. Perlama adalah dengan memberikan kewajiban pada pengusaha untuk membayar upah disertai dengan tambahan bunga. sebagaimana diatur dalam Pasal 1602 q B.W. dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1981. Kedua adalah dengan melakukan pemutusan hubungan kelja. sebagaimana diatur dalam Pasal 1603 p angka 3
B. W. dan Pasal 20 ayat (I) huruf c Kepmenaker 150 tahun 2000. Kel;ga adalah pihak pekerja dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar Wanprestasi. |
---|