PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA BERSTATUS HARIAN LEPAS

Pengldasifikasian tenaga kerja berdasarkan waktu terdiri dari tenaga keIja waktu tertentu dan tenaga kerja tidak tertentu. Mengenai istilah tenaga kerja harian lepas mWlcul berdasarkan pOOa OOanya mekanisme pemberian upah. Tenaga kerja peI18<Yar atau pendidik dalam suatu institusi atau lembaga pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SANDY MUTTAQIN, 039113402
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2001
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/48423/1/KK%20Per%2033%2001%20Mut%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/48423/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Pengldasifikasian tenaga kerja berdasarkan waktu terdiri dari tenaga keIja waktu tertentu dan tenaga kerja tidak tertentu. Mengenai istilah tenaga kerja harian lepas mWlcul berdasarkan pOOa OOanya mekanisme pemberian upah. Tenaga kerja peI18<Yar atau pendidik dalam suatu institusi atau lembaga pendidikan dikarenakan jenis dan sifat pekeIjaannya tidak dapat dikategorikan sebagai tenaga keIja harian lepas. POOa azasnya semua peraturan perundang-undangan dalam bidang ketenagakeIjaan berlaku terhadap pekerja tanpa membedakan statusnya Perubahan status dari tenaga kerja harian lepas menjadi tenaga kerja harian tetap OOalah diperlukan. jika memang telah memenuhi persyaratau perubahan status, hal ini dikarenakan status tenaga keIja tetap lebih mendapatkan jaminan kepastian untuk mendapatkan pekeIjaan.