AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS ANAK YANG TERLAHIR DARI NIKAH SIRI SETELAH PENETAPAN SURAT EDARAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 470/327/sj TAHUN 2014

Nikah siri menurut hukum islam adalah sah karena pelaksanaan nikahnya telah memenuhi rukun dan syarat nikah yang diajarkan dalam agama islam walaupun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Nikah siri sudah ada sejak zaman dahulu dengan berbagai alasan melakukan nikah siri untuk menghindari zina, m...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HERMANTO, S.H., 031214253147
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49507/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/49507/2/TESIS1%20HERMANTO.pdf
http://repository.unair.ac.id/49507/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Nikah siri menurut hukum islam adalah sah karena pelaksanaan nikahnya telah memenuhi rukun dan syarat nikah yang diajarkan dalam agama islam walaupun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Nikah siri sudah ada sejak zaman dahulu dengan berbagai alasan melakukan nikah siri untuk menghindari zina, melakukan poligami, tidak memiliki biaya untuk mencatatkan pernikhan dan alasan-alasan lain yang kesemuanya memiliki dampak negatif bagi para pihak terutama kaum perempuan dan anak. Status hukum anak yang lahir dari nikah sirih memang di Indonesia sudah diakui sebagai anak sah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-VIII/2010 yang memutuskan bahwa adanya hubungan perdata antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan, SE Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/sj Tanggal 17 Januari 2014 tentang perubahan kebijakan penyelenggara administrasi kependudukan dengan ini Negara menjamin dan mempermudah proses pengakuan status hukum anak. Anak yang terlahir dari nikah siri ini memilik dampak secara langsung terhadap akibat dan status hukum anak, maka status tersebut secara otomatis akan melahirkan hak-hak keperdataan bagi anak dari hasil nikah siri tersebut dan dengan keluarganya.