TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENASEHAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENASEHAT HUKUM

Istilah Advokat dan Pengacara muncul pertama kali dalam Rechterlijk OrganisatieiR.O. Stb. 1847 NO. 23 jo. Sbl. 1848 No. 57 tentang Susunan Kehakiman Dan Kebijaksanaan Mengadili pada Bab VI mengenai Advokat dan Pengacara. Istilah Penasehat Hukum muncul pertama kali dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 19...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AGUS PURWATININGSIH, 039414000
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 1999
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/49655/1/Pid%2010-99.Pur%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/49655/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:Istilah Advokat dan Pengacara muncul pertama kali dalam Rechterlijk OrganisatieiR.O. Stb. 1847 NO. 23 jo. Sbl. 1848 No. 57 tentang Susunan Kehakiman Dan Kebijaksanaan Mengadili pada Bab VI mengenai Advokat dan Pengacara. Istilah Penasehat Hukum muncul pertama kali dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pada pasal 36 jo. pasal 37 dimana Penasehat Hukum memberikan bantuan hukum dengan membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan. Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tcntang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada pasal 1 dinyatakan : Penasihat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentltkan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum. jstilah Penasihat Hukum ini juga dikenal dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pasal 36 dan penjelasannya. Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum pada pasal 54 dan penjelasannyajuga memakai kata "'Penasihat Hukum".