TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENASEHAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENASEHAT HUKUM
Istilah Advokat dan Pengacara muncul pertama kali dalam Rechterlijk OrganisatieiR.O. Stb. 1847 NO. 23 jo. Sbl. 1848 No. 57 tentang Susunan Kehakiman Dan Kebijaksanaan Mengadili pada Bab VI mengenai Advokat dan Pengacara. Istilah Penasehat Hukum muncul pertama kali dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 19...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
1999
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/49655/1/Pid%2010-99.Pur%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/49655/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
Summary: | Istilah Advokat dan Pengacara muncul pertama kali dalam Rechterlijk OrganisatieiR.O. Stb. 1847 NO. 23 jo. Sbl. 1848 No. 57 tentang Susunan Kehakiman Dan Kebijaksanaan Mengadili pada Bab VI mengenai Advokat dan Pengacara. Istilah Penasehat Hukum muncul pertama kali dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pada pasal 36 jo. pasal 37 dimana Penasehat Hukum memberikan bantuan hukum dengan membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan. Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tcntang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada pasal 1 dinyatakan : Penasihat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentltkan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
jstilah Penasihat Hukum ini juga dikenal dalam Undang-Undang No. 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pasal 36 dan penjelasannya. Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum pada pasal
54 dan penjelasannyajuga memakai kata "'Penasihat Hukum". |
---|