TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENASEHAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENASEHAT HUKUM
Istilah Advokat dan Pengacara muncul pertama kali dalam Rechterlijk OrganisatieiR.O. Stb. 1847 NO. 23 jo. Sbl. 1848 No. 57 tentang Susunan Kehakiman Dan Kebijaksanaan Mengadili pada Bab VI mengenai Advokat dan Pengacara. Istilah Penasehat Hukum muncul pertama kali dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 19...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian |
Published: |
1999
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/49655/1/Pid%2010-99.Pur%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/49655/ http://www.lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian |
id |
id-langga.49655 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.496552016-12-20T17:41:26Z http://repository.unair.ac.id/49655/ TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENASEHAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENASEHAT HUKUM AGUS PURWATININGSIH, 039414000 KZ Law of Nations Istilah Advokat dan Pengacara muncul pertama kali dalam Rechterlijk OrganisatieiR.O. Stb. 1847 NO. 23 jo. Sbl. 1848 No. 57 tentang Susunan Kehakiman Dan Kebijaksanaan Mengadili pada Bab VI mengenai Advokat dan Pengacara. Istilah Penasehat Hukum muncul pertama kali dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pada pasal 36 jo. pasal 37 dimana Penasehat Hukum memberikan bantuan hukum dengan membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan. Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tcntang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada pasal 1 dinyatakan : Penasihat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentltkan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum. jstilah Penasihat Hukum ini juga dikenal dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pasal 36 dan penjelasannya. Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum pada pasal 54 dan penjelasannyajuga memakai kata "'Penasihat Hukum". 1999-08-13 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/49655/1/Pid%2010-99.Pur%20t.pdf AGUS PURWATININGSIH, 039414000 (1999) TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENASEHAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENASEHAT HUKUM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA. http://www.lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian |
topic |
KZ Law of Nations |
spellingShingle |
KZ Law of Nations AGUS PURWATININGSIH, 039414000 TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENASEHAT HUKUM TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENASEHAT HUKUM |
description |
Istilah Advokat dan Pengacara muncul pertama kali dalam Rechterlijk OrganisatieiR.O. Stb. 1847 NO. 23 jo. Sbl. 1848 No. 57 tentang Susunan Kehakiman Dan Kebijaksanaan Mengadili pada Bab VI mengenai Advokat dan Pengacara. Istilah Penasehat Hukum muncul pertama kali dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman pada pasal 36 jo. pasal 37 dimana Penasehat Hukum memberikan bantuan hukum dengan membantu melancarkan penyelesaian perkara dengan menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadilan. Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tcntang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada pasal 1 dinyatakan : Penasihat Hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentltkan oleh atau berdasarkan undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
jstilah Penasihat Hukum ini juga dikenal dalam Undang-Undang No. 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pasal 36 dan penjelasannya. Undang-Undang No.2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum pada pasal
54 dan penjelasannyajuga memakai kata "'Penasihat Hukum". |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
AGUS PURWATININGSIH, 039414000 |
author_facet |
AGUS PURWATININGSIH, 039414000 |
author_sort |
AGUS PURWATININGSIH, 039414000 |
title |
TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENASEHAT HUKUM
TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENASEHAT HUKUM |
title_short |
TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENASEHAT HUKUM
TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENASEHAT HUKUM |
title_full |
TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENASEHAT HUKUM
TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENASEHAT HUKUM |
title_fullStr |
TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENASEHAT HUKUM
TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENASEHAT HUKUM |
title_full_unstemmed |
TINJAUAN YURIDIS PERANAN LEMBAGA PENGAWAS PENASEHAT HUKUM
TERHADAP PELANGGARAN KODE ETIK PENASEHAT HUKUM |
title_sort |
tinjauan yuridis peranan lembaga pengawas penasehat hukum
terhadap pelanggaran kode etik penasehat hukum |
publishDate |
1999 |
url |
http://repository.unair.ac.id/49655/1/Pid%2010-99.Pur%20t.pdf http://repository.unair.ac.id/49655/ http://www.lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681146219827560448 |