KEWAJIBAN INDONESIA DALAM PENERAPAN PRINSIP PEMBEDAAN (TINJAUAN KEBERADAAN BANDAR UDARA SEBAGAI OBYEK SIPIL DALAM KAWASAN OBYEK MILITER)
Bandar udara merupakan fasilitas lepas landas dan mendarat bagi pesawat udara dan helikopter. Di Indonesia, dapat dijumpai bandar udara berada dalam satu kawasan dengan pangkalan udara dimana pangkalan udara merupakan objek militer. Dalam perang, hukum humaniter internasional menempatkan obyek mi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/50901/1/FH.182-16%20Yud%20k%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/50901/2/FH.182-16%20Yud%20k.pdf http://repository.unair.ac.id/50901/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Bandar udara merupakan fasilitas lepas landas dan mendarat bagi pesawat udara dan helikopter.
Di Indonesia, dapat dijumpai bandar udara berada dalam satu kawasan dengan pangkalan udara
dimana pangkalan udara merupakan objek militer. Dalam perang, hukum humaniter internasional
menempatkan obyek militer sebagai sasaran sah serangan. Jika bandar udara berada dalam satu
kawasan dengan pangkalan udara, maka bandar udara tersebut beresiko terkena serangan oleh
pihak lawan. Oleh karena itu hukum humaniter internasional mewajibkan negara-negara untuk
memisahkan obyek sipil dengan obyek militernya yang dikenal dengan prinsip pembedaan.
Walaupun hukum humaniter internasional baru dikatakan berlaku pada saat perang berlangsung,
namun persiapan terkait perlindungan terhadap martabat manusia dan pembatasan penderitaan
saat perang harus dilakukan pada masa damai.
Kata Kunci : Bandar Udara, Pangkalan Udara, Prinsip Pembedaan |
---|