KEWAJIBAN INDONESIA DALAM PENERAPAN PRINSIP PEMBEDAAN (TINJAUAN KEBERADAAN BANDAR UDARA SEBAGAI OBYEK SIPIL DALAM KAWASAN OBYEK MILITER)

Bandar udara merupakan fasilitas lepas landas dan mendarat bagi pesawat udara dan helikopter. Di Indonesia, dapat dijumpai bandar udara berada dalam satu kawasan dengan pangkalan udara dimana pangkalan udara merupakan objek militer. Dalam perang, hukum humaniter internasional menempatkan obyek mi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ZERRY AKBAR YUDISETYO, 031211132005
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/50901/1/FH.182-16%20Yud%20k%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/50901/2/FH.182-16%20Yud%20k.pdf
http://repository.unair.ac.id/50901/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Bandar udara merupakan fasilitas lepas landas dan mendarat bagi pesawat udara dan helikopter. Di Indonesia, dapat dijumpai bandar udara berada dalam satu kawasan dengan pangkalan udara dimana pangkalan udara merupakan objek militer. Dalam perang, hukum humaniter internasional menempatkan obyek militer sebagai sasaran sah serangan. Jika bandar udara berada dalam satu kawasan dengan pangkalan udara, maka bandar udara tersebut beresiko terkena serangan oleh pihak lawan. Oleh karena itu hukum humaniter internasional mewajibkan negara-negara untuk memisahkan obyek sipil dengan obyek militernya yang dikenal dengan prinsip pembedaan. Walaupun hukum humaniter internasional baru dikatakan berlaku pada saat perang berlangsung, namun persiapan terkait perlindungan terhadap martabat manusia dan pembatasan penderitaan saat perang harus dilakukan pada masa damai. Kata Kunci : Bandar Udara, Pangkalan Udara, Prinsip Pembedaan