PERTANGGUNGJAWABAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

Penelitian dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Anakmembahas mengenai bagaimana pertanggungjawaban anak yang melakukan sebuah tindak pidana dan apakah anak yang melakukan tindak pidana tersebut harus dipidana.Dalam pasal 1 ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan mengenai...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DANNY CURIA NOVITAWAN, 031211131049
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/51425/1/FH.176-16%20Nov%20p.Abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/51425/2/FH.176-16%20Nov%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/51425/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penelitian dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Anakmembahas mengenai bagaimana pertanggungjawaban anak yang melakukan sebuah tindak pidana dan apakah anak yang melakukan tindak pidana tersebut harus dipidana.Dalam pasal 1 ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan mengenai pengertian anak nakal sebagai anak yang melakukan tindak pidana atau Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, usia anak yang bisa diperkarakan ke pengadilan apabila telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Pembatasan usia dilakukan dengan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis. Dalam sistem peradilan anak, terdapat konsep Diversi yang merupakan konsep baru di indonesia. Konsep Diversi bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak yang terlibat tindak pidana.Dalam sistem peradilan anak di Indonesia terdapat pula konsep Restorative Justice. Konsep Restorative Justice merupakan upaya dari untuk mendukung penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara untuk seorang anak adalah upaya hukum terakhir yang seperti dituangkan dalam pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seperti yang terjadi pada Kasus AQJ yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan 6 (enam) orang. Penerapan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum merupakan upaya terakhir yang ditempuh apabila tidak ada jalan kedua dalam permasalahan tersebut. Dalam penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap anak, anak harus tetap diberikan hak-haknya seperti belajar, bermain, dan terjamin perkembangan jasmani maupun rohaninya. Seperti apa yang telah dituliskan atau dituangkan dalam Undang-Undang yang berlaku. Konsep Diversi yang merupakan bagian dari diskresi yang dibahas dalam Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dalam menunjang Restorative Justice bertujuan untuk menghindari anak dari penahanan dan menghindarkan anak dari stigma buruk atau stigma anak sebagai penjahat. Diversi bertujuan agar anak bertanggungjawab atas segala perbuatannya dan untuk melakukan intevensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal. Diversi wajib diupayakan pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perkara Anak di Pengadilan Negeri. Apabila dalam proses Diversi tidak mendapatkan suatu kesepakatan atau tidak dilaksanakan, maka proses peradilan pidana anak dilanjutkan untuk setiap tingkatannya yang berkaitan dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak dan dalam suatu proses peradilan pidana anak, suatu sanksi adalah upaya terakhir. Kata Kunci: Tindak Pidana, Anak, Pengadilan Anak, Perlindungan Anak