PERTANGGUNGJAWABAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Penelitian dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Anakmembahas mengenai bagaimana pertanggungjawaban anak yang melakukan sebuah tindak pidana dan apakah anak yang melakukan tindak pidana tersebut harus dipidana.Dalam pasal 1 ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan mengenai...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/51425/1/FH.176-16%20Nov%20p.Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/51425/2/FH.176-16%20Nov%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/51425/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Penelitian dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Anakmembahas
mengenai bagaimana pertanggungjawaban anak yang melakukan sebuah tindak
pidana dan apakah anak yang melakukan tindak pidana tersebut harus
dipidana.Dalam pasal 1 ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
dijelaskan mengenai pengertian anak nakal sebagai anak yang melakukan tindak
pidana atau Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak,
baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum
lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Menurut Pasal
1 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,
usia anak yang bisa diperkarakan ke pengadilan apabila telah mencapai umur 12
(dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Pembatasan usia
dilakukan dengan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis. Dalam
sistem peradilan anak, terdapat konsep Diversi yang merupakan konsep baru di
indonesia. Konsep Diversi bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum
kepada anak yang terlibat tindak pidana.Dalam sistem peradilan anak di Indonesia
terdapat pula konsep Restorative Justice. Konsep Restorative Justice merupakan
upaya dari untuk mendukung penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara
untuk seorang anak adalah upaya hukum terakhir yang seperti dituangkan dalam
pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti yang terjadi pada Kasus AQJ yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan di
Tol Jagorawi yang menewaskan 6 (enam) orang.
Penerapan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum
merupakan upaya terakhir yang ditempuh apabila tidak ada jalan kedua dalam
permasalahan tersebut. Dalam penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap anak,
anak harus tetap diberikan hak-haknya seperti belajar, bermain, dan terjamin
perkembangan jasmani maupun rohaninya. Seperti apa yang telah dituliskan atau
dituangkan dalam Undang-Undang yang berlaku. Konsep Diversi yang
merupakan bagian dari diskresi yang dibahas dalam Undang-Undang 11 tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dalam menunjang
Restorative Justice bertujuan untuk menghindari anak dari penahanan dan
menghindarkan anak dari stigma buruk atau stigma anak sebagai penjahat. Diversi
bertujuan agar anak bertanggungjawab atas segala perbuatannya dan untuk
melakukan intevensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui
proses formal. Diversi wajib diupayakan pada tingkat Penyidikan, Penuntutan,
dan Pemeriksaan Perkara Anak di Pengadilan Negeri. Apabila dalam proses
Diversi tidak mendapatkan suatu kesepakatan atau tidak dilaksanakan, maka
proses peradilan pidana anak dilanjutkan untuk setiap tingkatannya yang berkaitan
dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak dan dalam suatu proses peradilan
pidana anak, suatu sanksi adalah upaya terakhir.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Anak, Pengadilan Anak, Perlindungan Anak |
---|