PERTANGGUNGJAWABAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Penelitian dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Anakmembahas mengenai bagaimana pertanggungjawaban anak yang melakukan sebuah tindak pidana dan apakah anak yang melakukan tindak pidana tersebut harus dipidana.Dalam pasal 1 ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan mengenai...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/51425/1/FH.176-16%20Nov%20p.Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/51425/2/FH.176-16%20Nov%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/51425/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
id |
id-langga.51425 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.514252017-01-18T23:52:06Z http://repository.unair.ac.id/51425/ PERTANGGUNGJAWABAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DANNY CURIA NOVITAWAN, 031211131049 K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward K970 Compensation to victims of crime. Reparation Penelitian dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Anakmembahas mengenai bagaimana pertanggungjawaban anak yang melakukan sebuah tindak pidana dan apakah anak yang melakukan tindak pidana tersebut harus dipidana.Dalam pasal 1 ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan mengenai pengertian anak nakal sebagai anak yang melakukan tindak pidana atau Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, usia anak yang bisa diperkarakan ke pengadilan apabila telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Pembatasan usia dilakukan dengan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis. Dalam sistem peradilan anak, terdapat konsep Diversi yang merupakan konsep baru di indonesia. Konsep Diversi bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada anak yang terlibat tindak pidana.Dalam sistem peradilan anak di Indonesia terdapat pula konsep Restorative Justice. Konsep Restorative Justice merupakan upaya dari untuk mendukung penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara untuk seorang anak adalah upaya hukum terakhir yang seperti dituangkan dalam pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seperti yang terjadi pada Kasus AQJ yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan 6 (enam) orang. Penerapan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum merupakan upaya terakhir yang ditempuh apabila tidak ada jalan kedua dalam permasalahan tersebut. Dalam penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap anak, anak harus tetap diberikan hak-haknya seperti belajar, bermain, dan terjamin perkembangan jasmani maupun rohaninya. Seperti apa yang telah dituliskan atau dituangkan dalam Undang-Undang yang berlaku. Konsep Diversi yang merupakan bagian dari diskresi yang dibahas dalam Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dalam menunjang Restorative Justice bertujuan untuk menghindari anak dari penahanan dan menghindarkan anak dari stigma buruk atau stigma anak sebagai penjahat. Diversi bertujuan agar anak bertanggungjawab atas segala perbuatannya dan untuk melakukan intevensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal. Diversi wajib diupayakan pada tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan Perkara Anak di Pengadilan Negeri. Apabila dalam proses Diversi tidak mendapatkan suatu kesepakatan atau tidak dilaksanakan, maka proses peradilan pidana anak dilanjutkan untuk setiap tingkatannya yang berkaitan dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak dan dalam suatu proses peradilan pidana anak, suatu sanksi adalah upaya terakhir. Kata Kunci: Tindak Pidana, Anak, Pengadilan Anak, Perlindungan Anak 2016 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/51425/1/FH.176-16%20Nov%20p.Abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/51425/2/FH.176-16%20Nov%20p.pdf DANNY CURIA NOVITAWAN, 031211131049 (2016) PERTANGGUNGJAWABAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM. Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
Indonesian Indonesian |
topic |
K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward K970 Compensation to victims of crime. Reparation |
spellingShingle |
K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward K970 Compensation to victims of crime. Reparation DANNY CURIA NOVITAWAN, 031211131049 PERTANGGUNGJAWABAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM |
description |
Penelitian dengan judul Pertanggungjawaban Pidana Anakmembahas
mengenai bagaimana pertanggungjawaban anak yang melakukan sebuah tindak
pidana dan apakah anak yang melakukan tindak pidana tersebut harus
dipidana.Dalam pasal 1 ayat (2) Undang Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
dijelaskan mengenai pengertian anak nakal sebagai anak yang melakukan tindak
pidana atau Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak,
baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum
lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Menurut Pasal
1 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,
usia anak yang bisa diperkarakan ke pengadilan apabila telah mencapai umur 12
(dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Pembatasan usia
dilakukan dengan pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis. Dalam
sistem peradilan anak, terdapat konsep Diversi yang merupakan konsep baru di
indonesia. Konsep Diversi bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum
kepada anak yang terlibat tindak pidana.Dalam sistem peradilan anak di Indonesia
terdapat pula konsep Restorative Justice. Konsep Restorative Justice merupakan
upaya dari untuk mendukung penangkapan, penahanan atau tindak pidana penjara
untuk seorang anak adalah upaya hukum terakhir yang seperti dituangkan dalam
pasal 16 ayat (3) Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti yang terjadi pada Kasus AQJ yang menjadi terdakwa kasus kecelakaan di
Tol Jagorawi yang menewaskan 6 (enam) orang.
Penerapan sanksi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum
merupakan upaya terakhir yang ditempuh apabila tidak ada jalan kedua dalam
permasalahan tersebut. Dalam penerapan sanksi yang dijatuhkan terhadap anak,
anak harus tetap diberikan hak-haknya seperti belajar, bermain, dan terjamin
perkembangan jasmani maupun rohaninya. Seperti apa yang telah dituliskan atau
dituangkan dalam Undang-Undang yang berlaku. Konsep Diversi yang
merupakan bagian dari diskresi yang dibahas dalam Undang-Undang 11 tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dalam menunjang
Restorative Justice bertujuan untuk menghindari anak dari penahanan dan
menghindarkan anak dari stigma buruk atau stigma anak sebagai penjahat. Diversi
bertujuan agar anak bertanggungjawab atas segala perbuatannya dan untuk
melakukan intevensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui
proses formal. Diversi wajib diupayakan pada tingkat Penyidikan, Penuntutan,
dan Pemeriksaan Perkara Anak di Pengadilan Negeri. Apabila dalam proses
Diversi tidak mendapatkan suatu kesepakatan atau tidak dilaksanakan, maka
proses peradilan pidana anak dilanjutkan untuk setiap tingkatannya yang berkaitan
dengan Hukum Acara Peradilan Pidana Anak dan dalam suatu proses peradilan
pidana anak, suatu sanksi adalah upaya terakhir.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Anak, Pengadilan Anak, Perlindungan Anak |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
DANNY CURIA NOVITAWAN, 031211131049 |
author_facet |
DANNY CURIA NOVITAWAN, 031211131049 |
author_sort |
DANNY CURIA NOVITAWAN, 031211131049 |
title |
PERTANGGUNGJAWABAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM |
title_short |
PERTANGGUNGJAWABAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM |
title_full |
PERTANGGUNGJAWABAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM |
title_fullStr |
PERTANGGUNGJAWABAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM |
title_full_unstemmed |
PERTANGGUNGJAWABAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM |
title_sort |
pertanggungjawaban anak yang berkonflik dengan hukum |
publishDate |
2016 |
url |
http://repository.unair.ac.id/51425/1/FH.176-16%20Nov%20p.Abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/51425/2/FH.176-16%20Nov%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/51425/ http://lib.unair.ac.id |
_version_ |
1681146536566718464 |