PERLINDUNGAN DARI SEGI HUKUM PERDATA TERHADAP PENGGUNA KOSMETIKA PEMUTIH WAJAH

a) Produsen wajib bertanggung gugat atas kosmetika yang dihasilkannya apabila produk yang dihasilkan merugikan kesehatan konsumen. Dasar hukum yang digunakan pertama kali adalah 1365 BW, namun terdapat kesulitan dalam hal pembuktian. Pada pasal 1365 BW beban pembuktian dibebankan pada konsumen. Deng...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: DESSY EKA WULANSARI, 030015042
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Published: 2005
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/53332/1/53332.pdf
http://repository.unair.ac.id/53332/
http://www.lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Description
Summary:a) Produsen wajib bertanggung gugat atas kosmetika yang dihasilkannya apabila produk yang dihasilkan merugikan kesehatan konsumen. Dasar hukum yang digunakan pertama kali adalah 1365 BW, namun terdapat kesulitan dalam hal pembuktian. Pada pasal 1365 BW beban pembuktian dibebankan pada konsumen. Dengan hadimya Undang-Undang Perlindungan . Konsumen (UUPK) terutama pasal 19, maka konsumen dapat menggugat produsen dan beban pembuktian dibebankan pada produsen. Dan sebagai tindakan preventif, pemerintah, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat tetap harus melakukan pengawasan terhadap produsen. b) Upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen kepada produsen dapat didasarkan pada perbuatan wanprestasi dan perbuatan melanggar hukum. Untuk pembuktian wanprestasi dapat dikaitkan dengan adanya suatu jamianan yang diberikan produsen kepada konsumen, sedangkan tanggung gugat atas dasar perbuatan melanggar hukum dapat dikaitkan apabila jaminan lampau waktu. Penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsuemn dan pelaku usaha dapat diselesaikan melalui BPSK dan melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Negerei di tempat kedudukan konsumen.