TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr)

4.1 Kesimpulan Konsep pengeroyokan dalam perspektif KUHP disebut dengan “Tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Perbedaaan antara Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 KUHP terletak pada jumlah pelaku, tempat tindakan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BALKIS ROBIATUL ADAWIYAH, 031311133210
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/58330/1/FH.%2005-17%20Ada%20t%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58330/2/FH.%2005-17%20Ada%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/58330/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
id id-langga.58330
record_format dspace
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language Indonesian
Indonesian
topic K Law
K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward
spellingShingle K Law
K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward
BALKIS ROBIATUL ADAWIYAH, 031311133210
TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr)
description 4.1 Kesimpulan Konsep pengeroyokan dalam perspektif KUHP disebut dengan “Tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Perbedaaan antara Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 KUHP terletak pada jumlah pelaku, tempat tindakan tersebut dilakukan dan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku. Pasal 170 KUHP pelaku adalah lebih dari satu, dilakukannya tindakan itu di muka umum atau tempat orang banyak atau publik dapat melihat, dan sanksi pidananya lebih berat. Sedangkan dalam Pasal 351 KUHP pelaku adalah satu orang, tidak dibedakan tindakan itu dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun dimuka umum, dan sanksi pidananya lebih ringan daripada Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP termasuk penyertaan mutlak sehingga tidak selalu diperlukan kerjasama yang diinsyafi seperti pada penyertaan dalam Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 170 KUHP untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama, tidak selalu diperlukan kesepakatan suatu kesamaan kehendak terlebih dahulu antara beberapa orang (antara peserta dan pembuat pelaksana). Apabila dalam melakukan suatu tindak pidana terlebih dahulu dilakukan dengan kesepakatan atas suatu kehendak yang sama antara beberapa orang, maka termasuk dalam penyertaan pada Pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan anak, konsep “Pengeroyokan” termasuk dalam kekerasan atau penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr, perbuatan yang dilakukan oleh kedua Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 80 ayat (1) Undang- Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terdiri dari beberapa unsur antara lain barang siapa; melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak; dan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan. Pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana dilakukan dengan terpenuhinya syarat-syarat dalam unsur kesalahan, antara lain anak melakukan perbuatan pidana, sesuai dengan batas umur tertentu untuk dimintai pertanggungjawaban pidana dan mampu bertanggungjawab, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan (dolus; opzet) atau kealpaan (culpa), dan tidak adanya alasan pemaaf. Pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr, kedua Terdakwa yaitu SYAHRUL PRASETYO dan KRISTI ADI BASKARA telah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dalam hal mengenai batasan umur anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, SYAHRUL PRASETYO dan KRISTI ADI BASKARA masing-masing berumur 15 tahun dan mampu bertanggungjawab sehingga dapat dijatuhi pidana. Dengan melihat dari fakta hukum terlihat kerjasama yang saling menginsyafi antara kedua Terdakwa yaitu penganiayaan terhadap korban DION ABIMANYU NUGROHO, sehingga dalam hal ini unsur kesengajaan terpenuhi. Serta tidak ada alasan pemaaf adalah alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga kedua Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya meskipun mereka masih dalam kualifikasi anak pelaku. Oleh karena itu hakim menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan. 4.2 Saran Aparat penegak hukum seharusnya memahami bahwa Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ditujukan untuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban. Diharapkan dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak, hakim memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan. Di samping itu hakim juga wajib memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali atau orangtua asuh, hubungan antara anggota keluarga dan keadaan lingkungannya. Serta hakim wajib memperhatikan laporan Pembimbing Kemasyarakatan. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana anak seharusnya mempertimbangkan kepentingan yang terbaik, terutama bagi pelaku yang masih merupakan anak dibawah umur. Oleh karena itu anak perlu mendapat kesempatan untuk tetap berkembang dengan tanpa adanya perlakuan secara diskriminasi walaupun ia telah melakukan suatu tindak pidana. Seharusnya hakim menjatuhkan pidana tindakan karena dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak terdapat berbagai jenis sanksi pidana. Jenis sanksi pidana bagi anak nakal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu antara lain pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan. Tindakan yang meliputi mengembalikan kepada orang tua, wali, orang tua asuh; menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. Penjatuhan vonis pidana penjara bagi anak pelaku tindak pidana diharapkan benar-benar dijatuhkan oleh hakim sebagai upaya pemidanaan terakhir terhadap anak, mengingat anak masih mempunyai masa depan yang panjang dalam hidupnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diharapkan penegakan hukum terhadap perkara pidana anak dapat berjalan dengan lebih baik lagi untuk mewujudkan keadilan dalam kepentingan yang terbaik bagi anak. Untuk itu juga diperlukan pembentukan lembaga-lembaga yang diamanatkan oleh Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum, dapat digunakan dan berfungsi sebagaimana mestinya.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author BALKIS ROBIATUL ADAWIYAH, 031311133210
author_facet BALKIS ROBIATUL ADAWIYAH, 031311133210
author_sort BALKIS ROBIATUL ADAWIYAH, 031311133210
title TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr)
title_short TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr)
title_full TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr)
title_fullStr TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr)
title_full_unstemmed TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr)
title_sort tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan pengeroyokan terhadap anak (studi kasus putusan nomor 01/pid.sus.anak/2014/pn.kdr)
publishDate 2017
url http://repository.unair.ac.id/58330/1/FH.%2005-17%20Ada%20t%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58330/2/FH.%2005-17%20Ada%20t.pdf
http://repository.unair.ac.id/58330/
http://lib.unair.ac.id
_version_ 1681147737349816320
spelling id-langga.583302017-06-21T18:43:33Z http://repository.unair.ac.id/58330/ TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr) BALKIS ROBIATUL ADAWIYAH, 031311133210 K Law K7181-7197 Parent and child. Guardian and ward 4.1 Kesimpulan Konsep pengeroyokan dalam perspektif KUHP disebut dengan “Tindak pidana penyerangan dengan tenaga bersama terhadap orang atau barang”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP. Perbedaaan antara Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 KUHP terletak pada jumlah pelaku, tempat tindakan tersebut dilakukan dan sanksi yang dikenakan terhadap pelaku. Pasal 170 KUHP pelaku adalah lebih dari satu, dilakukannya tindakan itu di muka umum atau tempat orang banyak atau publik dapat melihat, dan sanksi pidananya lebih berat. Sedangkan dalam Pasal 351 KUHP pelaku adalah satu orang, tidak dibedakan tindakan itu dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun dimuka umum, dan sanksi pidananya lebih ringan daripada Pasal 170 KUHP. Pasal 170 KUHP termasuk penyertaan mutlak sehingga tidak selalu diperlukan kerjasama yang diinsyafi seperti pada penyertaan dalam Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 170 KUHP untuk mewujudkan suatu tindak pidana secara bersama, tidak selalu diperlukan kesepakatan suatu kesamaan kehendak terlebih dahulu antara beberapa orang (antara peserta dan pembuat pelaksana). Apabila dalam melakukan suatu tindak pidana terlebih dahulu dilakukan dengan kesepakatan atas suatu kehendak yang sama antara beberapa orang, maka termasuk dalam penyertaan pada Pasal 55 KUHP. Sedangkan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan anak, konsep “Pengeroyokan” termasuk dalam kekerasan atau penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr, perbuatan yang dilakukan oleh kedua Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 80 ayat (1) Undang- Undang tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang terdiri dari beberapa unsur antara lain barang siapa; melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak; dan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan. Pertanggungjawaban pidana anak pelaku tindak pidana dilakukan dengan terpenuhinya syarat-syarat dalam unsur kesalahan, antara lain anak melakukan perbuatan pidana, sesuai dengan batas umur tertentu untuk dimintai pertanggungjawaban pidana dan mampu bertanggungjawab, mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan (dolus; opzet) atau kealpaan (culpa), dan tidak adanya alasan pemaaf. Pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr, kedua Terdakwa yaitu SYAHRUL PRASETYO dan KRISTI ADI BASKARA telah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Dalam hal mengenai batasan umur anak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, SYAHRUL PRASETYO dan KRISTI ADI BASKARA masing-masing berumur 15 tahun dan mampu bertanggungjawab sehingga dapat dijatuhi pidana. Dengan melihat dari fakta hukum terlihat kerjasama yang saling menginsyafi antara kedua Terdakwa yaitu penganiayaan terhadap korban DION ABIMANYU NUGROHO, sehingga dalam hal ini unsur kesengajaan terpenuhi. Serta tidak ada alasan pemaaf adalah alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga kedua Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya meskipun mereka masih dalam kualifikasi anak pelaku. Oleh karena itu hakim menjatuhkan pidana penjara 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan. 4.2 Saran Aparat penegak hukum seharusnya memahami bahwa Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ditujukan untuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban. Diharapkan dalam menentukan pidana atau tindakan yang dapat dijatuhkan kepada anak, hakim memperhatikan berat ringannya tindak pidana atau kenakalan yang dilakukan oleh anak yang bersangkutan. Di samping itu hakim juga wajib memperhatikan keadaan anak, keadaan rumah tangga orang tua, wali atau orangtua asuh, hubungan antara anggota keluarga dan keadaan lingkungannya. Serta hakim wajib memperhatikan laporan Pembimbing Kemasyarakatan. Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara pidana anak seharusnya mempertimbangkan kepentingan yang terbaik, terutama bagi pelaku yang masih merupakan anak dibawah umur. Oleh karena itu anak perlu mendapat kesempatan untuk tetap berkembang dengan tanpa adanya perlakuan secara diskriminasi walaupun ia telah melakukan suatu tindak pidana. Seharusnya hakim menjatuhkan pidana tindakan karena dalam Undang-Undang tentang Pengadilan Anak terdapat berbagai jenis sanksi pidana. Jenis sanksi pidana bagi anak nakal berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu antara lain pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan. Tindakan yang meliputi mengembalikan kepada orang tua, wali, orang tua asuh; menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja. Penjatuhan vonis pidana penjara bagi anak pelaku tindak pidana diharapkan benar-benar dijatuhkan oleh hakim sebagai upaya pemidanaan terakhir terhadap anak, mengingat anak masih mempunyai masa depan yang panjang dalam hidupnya. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diharapkan penegakan hukum terhadap perkara pidana anak dapat berjalan dengan lebih baik lagi untuk mewujudkan keadilan dalam kepentingan yang terbaik bagi anak. Untuk itu juga diperlukan pembentukan lembaga-lembaga yang diamanatkan oleh Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk kepentingan anak yang berhadapan dengan hukum, dapat digunakan dan berfungsi sebagaimana mestinya. 2017 Thesis NonPeerReviewed text id http://repository.unair.ac.id/58330/1/FH.%2005-17%20Ada%20t%20abstrak.pdf text id http://repository.unair.ac.id/58330/2/FH.%2005-17%20Ada%20t.pdf BALKIS ROBIATUL ADAWIYAH, 031311133210 (2017) TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PENGEROYOKAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Putusan Nomor 01/Pid.Sus.Anak/2014/PN.Kdr). Skripsi thesis, Universitas Airlangga. http://lib.unair.ac.id