PEMBERIAN GANTI RUGI DELAY PT. LION MENTARI AIRLINES DITINJAU DARI UU NO. 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Keterlambatan penerbangan merupakan suatu kejadian yang sering terjadi dalam penerbangan. Keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan dapat terjadi dikarenakan masalah teknis operasional atau faktor cuaca. Setiap terjadi keterlambatan penerbangan maka maskapai penerbangan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NADHIA AMANIA SADIDHA, 031311133219
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/58347/1/FH.%2013-17%20Sad%20p%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58347/2/FH.%2013-17%20Sad%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/58347/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Keterlambatan penerbangan merupakan suatu kejadian yang sering terjadi dalam penerbangan. Keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan dapat terjadi dikarenakan masalah teknis operasional atau faktor cuaca. Setiap terjadi keterlambatan penerbangan maka maskapai penerbangan mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk tanggung jawab atas perjanjian pengangkutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Kewajiban maskapai penerbangan untuk memberikan ganti rugi kepada penumpang yang mengalami keterlambatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Namun, pada prakteknya, jumlah pemberian ganti rugi yang diberikan oleh maskapai penerbangan yang melakukan keterlambatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jumlah pemberian ganti rugi yang tidak sesuai dengan waktu keterlambatan yang dialami penumpang ini berkaitan dengan alasan operasional yang sering digunakan oleh maskapai penerbangan. Maskapai penerbangan swasta terbesar yaitu Lion Air merupakan maskapai penerbangan yang sering melakukan keterlambatan penerbangan. Keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh Lion Air yang dianggap oleh sebagaian penumpang sebagai tindakan yang biasa terjadi dikarenakan termasuk dengan penerbangan bertarif rendah. Namun, penerbangan bertarif rendah bukan merupakan alasan untuk melakukan keterlambatan penerbangan. Setiap keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh maskapai penerbangan harus diberikan ganti rugi kepada penumpang sebagai bentuk ganti kerugian atas pemenuhan prestasi yang tidak sesuai dengan perjanjian pengangkutan. Jumlah pemberian kompensasi tersebut harus diberikan sesuai dengan waktu keterlambatan penerbangan yang dilakukan oleh maskapai. Di dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, memberikan kesempatan kepada maskapai penerbangan untuk tidak menjalankan kewajiban dalam memberikan ganti rugi kepada penumpang ketika melakukan keterlambatan penerbangan dengan alasan teknis operasional atau faktor cuaca. Berkaitan dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan ini tidak memberikan batasan secara jelas mengenai keterlambatan yang disebabkan oleh alasan operasional. Kata kunci : Ganti Rugi, Keterlambatan, Penerbangan