BATASAN ANTARA EKSPROPRIASI DAN DIVESTASI PADA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA
Divestai merupakan istilah yang dikenal dalam dunia investasi. Divestasi sendiri di Indonesia mulai dikenal dalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Penanam Modal Asing di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Istilah divestasi menjadi ramai dibicarakan saat Pemerintah Indonesi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2016
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/58369/1/FH.%2024-17%20Yur%20b%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/58369/2/FH.%2024-17%20Yur%20b.pdf http://repository.unair.ac.id/58369/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Divestai merupakan istilah yang dikenal dalam dunia investasi. Divestasi sendiri
di Indonesia mulai dikenal dalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia
dengan Penanam Modal Asing di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Istilah divestasi menjadi ramai dibicarakan saat Pemerintah Indonesia membuat
sebuah kebijakan yang dituliskan di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009
Tentang Mineral dan Batu Bara. Divestasi di Indonesia menimbulkan banyak
permasalah, hal tersebut dapat dilihat dari tidak berjalannya kewajiban divestasi
oleh para penanam modal asing di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Permasalahan tersebut dirasa timbul karena karakteristik divestasi yang mirip
dengan karakteristik dari ekspropriasi tidak langsung. Dimana ekspropriasi tidak
langsung merupakan hal yang dilarang dalam dunia investasi internasional.
Sengketa yang timbul dari permasalahan divestasi dapat diselesaikan melalui
arbitrase internasional menurut UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal, sementara menurut UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu
Bara penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan izin dapat diselesaikan di
arbitrase dan pengadilan nasional.
Kata Kunci : Divestasi, Ekspropriasi, Mineral dan Batu Bara |
---|