BATASAN ANTARA EKSPROPRIASI DAN DIVESTASI PADA PENANAMAN MODAL ASING DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Divestai merupakan istilah yang dikenal dalam dunia investasi. Divestasi sendiri di Indonesia mulai dikenal dalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Penanam Modal Asing di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Istilah divestasi menjadi ramai dibicarakan saat Pemerintah Indonesi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: AGNES YURISTIAN, 031311133221
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2016
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/58369/1/FH.%2024-17%20Yur%20b%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/58369/2/FH.%2024-17%20Yur%20b.pdf
http://repository.unair.ac.id/58369/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Divestai merupakan istilah yang dikenal dalam dunia investasi. Divestasi sendiri di Indonesia mulai dikenal dalam Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan Penanam Modal Asing di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Istilah divestasi menjadi ramai dibicarakan saat Pemerintah Indonesia membuat sebuah kebijakan yang dituliskan di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara. Divestasi di Indonesia menimbulkan banyak permasalah, hal tersebut dapat dilihat dari tidak berjalannya kewajiban divestasi oleh para penanam modal asing di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Permasalahan tersebut dirasa timbul karena karakteristik divestasi yang mirip dengan karakteristik dari ekspropriasi tidak langsung. Dimana ekspropriasi tidak langsung merupakan hal yang dilarang dalam dunia investasi internasional. Sengketa yang timbul dari permasalahan divestasi dapat diselesaikan melalui arbitrase internasional menurut UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sementara menurut UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan izin dapat diselesaikan di arbitrase dan pengadilan nasional. Kata Kunci : Divestasi, Ekspropriasi, Mineral dan Batu Bara