KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT
Ada beberapa cara dalam Pasal 584 Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya di sebut BW ), untuk mengalihkan hak milik yaitu dengan Perjanjian Jual beli dan Perjanjian Hibah. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 BW dan merupakan perjanjian timbal balik, sedangkan perjanjian hibah diatur dalam Pasa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60216/1/TESIS.pdf http://repository.unair.ac.id/60216/2/TESIS.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/60216/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
id |
id-langga.60216 |
---|---|
record_format |
dspace |
spelling |
id-langga.602162017-08-10T17:21:05Z http://repository.unair.ac.id/60216/ KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT WELLY LIM, S.H., 031514253059 K Law Ada beberapa cara dalam Pasal 584 Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya di sebut BW ), untuk mengalihkan hak milik yaitu dengan Perjanjian Jual beli dan Perjanjian Hibah. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 BW dan merupakan perjanjian timbal balik, sedangkan perjanjian hibah diatur dalam Pasal 1666 BW yang merupakan perjanjian sepihak. Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT) sebagai subyek hukum dapat mengalihkan harta kekayaannya. Ada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh PT dalam mengalihkan harta kekayaan dengan bermacam bentuk perjanjian misalnya, Perjanjian jual beli dan Perjanjian hibah. Apabila dalam kegiatan bisnisnya PT mengalami kerugian dan tidak dapat membayar utang-utangnya maka PT dapat dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Kewajiban dari PT dengan adanya pernyataan pailit adalah membayar hutangnya kepada para kreditor. Dalam hal ini, seluruh harta kekayaan PT yang dinyatakan pailit yang berada dalam kekuasaan pihak kurator akan dipergunakan sebagai pembayaran atau pelunasan hutang kepada kreditor. Dari seluruh harta kekayaan PT sebelum satu tahun adanya pernyataan pailit ternyata ada sebagian yang telah diperjanjikan untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang mengalihkan harta pailit tersebut oleh direktur. Pengalihan aset tersebut dilakukan untuk menyelamatkan harta kekayaan PT dan menghindari dari pembayaran pada para kreditor. Pengalihan harta pailit tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh kurator dengan memenuhi kriteria gugatan actio pauliana sebagai berikut: a) perbuatan yang merugikan kreditor yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pailit, b) perbuatan yang merugikan kreditor yang tidak wajib dilakukan oleh debitor pailit, c) perbuatan yang merugikan kreditor yang merupakan perjanjian dimana kewajiban debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapapun perjanjian tersebut dibuat. Akibat hukum pada pembatalan perjanjian tersebut pihak ketiga dapat mendaftarkan dirinya sebagai kreditor konkuren. 2017-08-11 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/60216/1/TESIS.pdf text en http://repository.unair.ac.id/60216/2/TESIS.compressed.pdf WELLY LIM, S.H., 031514253059 (2017) KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT. Thesis thesis, Universitas Airlangga. |
institution |
Universitas Airlangga |
building |
Universitas Airlangga Library |
country |
Indonesia |
collection |
UNAIR Repository |
language |
English English |
topic |
K Law |
spellingShingle |
K Law WELLY LIM, S.H., 031514253059 KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT |
description |
Ada beberapa cara dalam Pasal 584 Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya di
sebut BW ), untuk mengalihkan hak milik yaitu dengan Perjanjian Jual beli dan
Perjanjian Hibah. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 BW dan merupakan
perjanjian timbal balik, sedangkan perjanjian hibah diatur dalam Pasal 1666 BW
yang merupakan perjanjian sepihak.
Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT) sebagai subyek hukum dapat
mengalihkan harta kekayaannya. Ada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh PT
dalam mengalihkan harta kekayaan dengan bermacam bentuk perjanjian misalnya,
Perjanjian jual beli dan Perjanjian hibah. Apabila dalam kegiatan bisnisnya PT
mengalami kerugian dan tidak dapat membayar utang-utangnya maka PT dapat
dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga.
Kewajiban dari PT dengan adanya pernyataan pailit adalah membayar
hutangnya kepada para kreditor. Dalam hal ini, seluruh harta kekayaan PT yang
dinyatakan pailit yang berada dalam kekuasaan pihak kurator akan dipergunakan
sebagai pembayaran atau pelunasan hutang kepada kreditor. Dari seluruh harta
kekayaan PT sebelum satu tahun adanya pernyataan pailit ternyata ada sebagian
yang telah diperjanjikan untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang mengalihkan
harta pailit tersebut oleh direktur. Pengalihan aset tersebut dilakukan untuk
menyelamatkan harta kekayaan PT dan menghindari dari pembayaran pada para
kreditor.
Pengalihan harta pailit tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh kurator
dengan memenuhi kriteria gugatan actio pauliana sebagai berikut: a) perbuatan
yang merugikan kreditor yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum
putusan pailit, b) perbuatan yang merugikan kreditor yang tidak wajib dilakukan
oleh debitor pailit, c) perbuatan yang merugikan kreditor yang merupakan
perjanjian dimana kewajiban debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan
siapapun perjanjian tersebut dibuat. Akibat hukum pada pembatalan perjanjian
tersebut pihak ketiga dapat mendaftarkan dirinya sebagai kreditor konkuren. |
format |
Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
author |
WELLY LIM, S.H., 031514253059 |
author_facet |
WELLY LIM, S.H., 031514253059 |
author_sort |
WELLY LIM, S.H., 031514253059 |
title |
KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT |
title_short |
KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT |
title_full |
KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT |
title_fullStr |
KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT |
title_full_unstemmed |
KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT |
title_sort |
kewenangan kurator untuk mengajukan pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh debitor sebelum palit yang merugikan harta pailit |
publishDate |
2017 |
url |
http://repository.unair.ac.id/60216/1/TESIS.pdf http://repository.unair.ac.id/60216/2/TESIS.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/60216/ |
_version_ |
1681148080278208512 |