KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT

Ada beberapa cara dalam Pasal 584 Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya di sebut BW ), untuk mengalihkan hak milik yaitu dengan Perjanjian Jual beli dan Perjanjian Hibah. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 BW dan merupakan perjanjian timbal balik, sedangkan perjanjian hibah diatur dalam Pasa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WELLY LIM, S.H., 031514253059
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60216/1/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/60216/2/TESIS.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/60216/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
id id-langga.60216
record_format dspace
spelling id-langga.602162017-08-10T17:21:05Z http://repository.unair.ac.id/60216/ KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT WELLY LIM, S.H., 031514253059 K Law Ada beberapa cara dalam Pasal 584 Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya di sebut BW ), untuk mengalihkan hak milik yaitu dengan Perjanjian Jual beli dan Perjanjian Hibah. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 BW dan merupakan perjanjian timbal balik, sedangkan perjanjian hibah diatur dalam Pasal 1666 BW yang merupakan perjanjian sepihak. Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT) sebagai subyek hukum dapat mengalihkan harta kekayaannya. Ada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh PT dalam mengalihkan harta kekayaan dengan bermacam bentuk perjanjian misalnya, Perjanjian jual beli dan Perjanjian hibah. Apabila dalam kegiatan bisnisnya PT mengalami kerugian dan tidak dapat membayar utang-utangnya maka PT dapat dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Kewajiban dari PT dengan adanya pernyataan pailit adalah membayar hutangnya kepada para kreditor. Dalam hal ini, seluruh harta kekayaan PT yang dinyatakan pailit yang berada dalam kekuasaan pihak kurator akan dipergunakan sebagai pembayaran atau pelunasan hutang kepada kreditor. Dari seluruh harta kekayaan PT sebelum satu tahun adanya pernyataan pailit ternyata ada sebagian yang telah diperjanjikan untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang mengalihkan harta pailit tersebut oleh direktur. Pengalihan aset tersebut dilakukan untuk menyelamatkan harta kekayaan PT dan menghindari dari pembayaran pada para kreditor. Pengalihan harta pailit tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh kurator dengan memenuhi kriteria gugatan actio pauliana sebagai berikut: a) perbuatan yang merugikan kreditor yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pailit, b) perbuatan yang merugikan kreditor yang tidak wajib dilakukan oleh debitor pailit, c) perbuatan yang merugikan kreditor yang merupakan perjanjian dimana kewajiban debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapapun perjanjian tersebut dibuat. Akibat hukum pada pembatalan perjanjian tersebut pihak ketiga dapat mendaftarkan dirinya sebagai kreditor konkuren. 2017-08-11 Thesis NonPeerReviewed text en http://repository.unair.ac.id/60216/1/TESIS.pdf text en http://repository.unair.ac.id/60216/2/TESIS.compressed.pdf WELLY LIM, S.H., 031514253059 (2017) KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT. Thesis thesis, Universitas Airlangga.
institution Universitas Airlangga
building Universitas Airlangga Library
country Indonesia
collection UNAIR Repository
language English
English
topic K Law
spellingShingle K Law
WELLY LIM, S.H., 031514253059
KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT
description Ada beberapa cara dalam Pasal 584 Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya di sebut BW ), untuk mengalihkan hak milik yaitu dengan Perjanjian Jual beli dan Perjanjian Hibah. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 BW dan merupakan perjanjian timbal balik, sedangkan perjanjian hibah diatur dalam Pasal 1666 BW yang merupakan perjanjian sepihak. Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT) sebagai subyek hukum dapat mengalihkan harta kekayaannya. Ada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh PT dalam mengalihkan harta kekayaan dengan bermacam bentuk perjanjian misalnya, Perjanjian jual beli dan Perjanjian hibah. Apabila dalam kegiatan bisnisnya PT mengalami kerugian dan tidak dapat membayar utang-utangnya maka PT dapat dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Kewajiban dari PT dengan adanya pernyataan pailit adalah membayar hutangnya kepada para kreditor. Dalam hal ini, seluruh harta kekayaan PT yang dinyatakan pailit yang berada dalam kekuasaan pihak kurator akan dipergunakan sebagai pembayaran atau pelunasan hutang kepada kreditor. Dari seluruh harta kekayaan PT sebelum satu tahun adanya pernyataan pailit ternyata ada sebagian yang telah diperjanjikan untuk diserahkan kepada pihak ketiga yang mengalihkan harta pailit tersebut oleh direktur. Pengalihan aset tersebut dilakukan untuk menyelamatkan harta kekayaan PT dan menghindari dari pembayaran pada para kreditor. Pengalihan harta pailit tersebut dapat dimintakan pembatalan oleh kurator dengan memenuhi kriteria gugatan actio pauliana sebagai berikut: a) perbuatan yang merugikan kreditor yang dilakukan dalam jangka waktu 1 tahun sebelum putusan pailit, b) perbuatan yang merugikan kreditor yang tidak wajib dilakukan oleh debitor pailit, c) perbuatan yang merugikan kreditor yang merupakan perjanjian dimana kewajiban debitor jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapapun perjanjian tersebut dibuat. Akibat hukum pada pembatalan perjanjian tersebut pihak ketiga dapat mendaftarkan dirinya sebagai kreditor konkuren.
format Theses and Dissertations
NonPeerReviewed
author WELLY LIM, S.H., 031514253059
author_facet WELLY LIM, S.H., 031514253059
author_sort WELLY LIM, S.H., 031514253059
title KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT
title_short KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT
title_full KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT
title_fullStr KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT
title_full_unstemmed KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT
title_sort kewenangan kurator untuk mengajukan pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh debitor sebelum palit yang merugikan harta pailit
publishDate 2017
url http://repository.unair.ac.id/60216/1/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/60216/2/TESIS.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/60216/
_version_ 1681148080278208512