KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGAJUKAN PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH DEBITOR SEBELUM PALIT YANG MERUGIKAN HARTA PAILIT

Ada beberapa cara dalam Pasal 584 Burgerlijk Wetboek ( selanjutnya di sebut BW ), untuk mengalihkan hak milik yaitu dengan Perjanjian Jual beli dan Perjanjian Hibah. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 BW dan merupakan perjanjian timbal balik, sedangkan perjanjian hibah diatur dalam Pasa...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WELLY LIM, S.H., 031514253059
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/60216/1/TESIS.pdf
http://repository.unair.ac.id/60216/2/TESIS.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/60216/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Be the first to leave a comment!
You must be logged in first