WANPRESTASI PADA AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH OLEH KOPERASI BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 272/K/AG/2015))
Mudharabah adalah akad kerja sama dengan sistem bagi hasil, dalam mudharabah terdapat dua pihak yang berperan penting yaitu shahibul maal adalah sebagai pihak yang menyediakan dana dan mudharib adalah sebagai pihak yang mengelola usaha. Kerja sama dalam mudharabah memuat rukun dan syarat perjanj...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/60256/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/60256/2/PRINTILAN%202.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/60256/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Mudharabah adalah akad kerja sama dengan sistem bagi hasil, dalam
mudharabah terdapat dua pihak yang berperan penting yaitu shahibul maal adalah
sebagai pihak yang menyediakan dana dan mudharib adalah sebagai pihak yang
mengelola usaha. Kerja sama dalam mudharabah memuat rukun dan syarat
perjanjian yang harus dipenuhi secara bersama oleh kedua belah pihak. Akad
mudharabah adalah wadah hukum bagi perjanjian syriah. Perjanjian adalah
merupakan salah satu cara untuk memperoleh sesuatu yang banyak digunakan
dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Perjanjian ini harus dibuat oleh kedua belah pihak yang bertransaksi dan
perjanjian inilah yang menentukan sah atau tidaknya suatu transaksi. Wadah
hukum tersebut dapat berwujud sebagai lembaga pembiayaan dan juga koperasi.
Pada saat ini telah berkembang dengan pesat lembaga pembiayaan maupun
koperasi yang bersifat syariah, dan telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam penelitian ini akan dibahas tentang salah satu lembaga keuangan syariah,
yaitu Baitul Mall wat Tamwil (BMT) dan Modal Ventura berdasarkan prinsip
syariah. Rumusn masalah yang akan saya bahas adalah mengenai Hubungan
hukum antara. PT. Permodalan BMT Ventura dengan Koperasi BMT Babussalam
dalam akad pembiayaan Mudharabah Muqayyadah dan Bentuk wanprestasi yang
dilakukan oleh Koperasi BMT pada Akad Mudharabah Muqayyadah. Dengan
menggunakan metode penelitian Pendekatan-pendekatan yang digunakan di
dalam penelitian hukum adalah pendekatan perundang-undangan (statute
approach) pendekatan konseptual dan pendekatan kasus (case approach),
Statute approach pendekatan yang dilakukan dengan mengidentifikasi serta
membahas peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan
lembaga keuangan nonbank syariah. Pendekatan konseptual (conceptual
approach) beranjak dari pendapat ahli (doktrin) yang terkait dengan pembiayaan
mudharabah muqayyadah. Sedangkan pendekatan kasus dilakukan dengan cara
melakukan kajian terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi
yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap. Mudharabah dalam kamus Istilah Keuangan dan Perbankan Syariah
yang di terbitkan Bank Indonesia, dijelaskan beberapa istilah terkait dengan
mudharabah : “Mudharabah usaha yang berisiko (risk business) adalah akad kerja
sama usaha antara pihak pemilik dana (shahibul mal) dengan pihak pengelola
dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati,
sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana (modal). Riduan Syahrani
berpendapat bahwa perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang
atau lebih yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas
prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi. |
---|