PERMOHONAN PRAPERADILAN OLEH SAKSI ATAS TERBITNYA SURAT PERINTAH PENYIDIKAN
Pengertian praperadilan tidak didefinisikan di dalam KUHAP, akan tetapi Pasal 1 angka 10 KUHAP memberikan batasan kewenangan dalam lembaga praperadilan yang dilaksanakan tingkat pengadilan negeri di Indonesia meliputi : a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersa...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61502/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61502/2/FIX.pdf http://repository.unair.ac.id/61502/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Pengertian praperadilan tidak didefinisikan di dalam KUHAP, akan tetapi Pasal 1 angka 10 KUHAP memberikan batasan kewenangan dalam lembaga praperadilan yang dilaksanakan tingkat pengadilan negeri di Indonesia meliputi :
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan Tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Semenjak diucapkannya dan ditambahkan di dalam Lembaran Negara, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Perkembangan Hukum Acara Pidana Indonesia mengalami perubahan dan penambahan norma kewenangan terutama mengenai kewenangan lembaga Praperadilan atas tindakan Penyidik dalam menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, Penggeledahan, dan Penyitaan. Akan tetapi di dalam praktek hukum Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 7 Maret 2016 telah melakukan penambahan norma hukum di dalam Putusan Praperadilan Nomor : 11/PRAPER/ 2016/ PN.SBY dengan menerima kedudukan hukum saksi sebagai Pemohon Praperadilan.
Bahwa manfaat penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan hukum yang timbul di dalam penegakkan hukum, yaitu dengan cara mencari pertimbangan hukum dari Hakim Praperadilan dalam memutuskan perkara Praperadilan yang diajukan oleh saksi atas terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor : Print-86/O.5/FD.1/01/2016, tanggal 27 Januari 2016 yang belum ditentukan siapakah Tersangkanya, tentunya perlu dikaji secara ilmiah pertimbangan hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga dapat diketahui apakah pertimbangan hukum Hakim praperadilan telah sesuai dengan konseptual praperadilan dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, sehingga di dalam perkembangan penegakkan hukum khususnya hukum pidana dan hukum acara pidana diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. |
---|