TINDAKAN KEBIRI KIMIAWI SEBAGAI PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK

Berdasarkan penjelasan umum dalam UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Kekerasan Seksual terhadap anak merupakan suatu kejahatan serius, lebih l...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Febrian Dirgantara, S.H., 031414153020
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:English
English
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/61526/1/abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/61526/2/TESIS%20PERPUS%20FIX%20FEBRIAN.compressed.pdf
http://repository.unair.ac.id/61526/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: English
English
Description
Summary:Berdasarkan penjelasan umum dalam UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Kekerasan Seksual terhadap anak merupakan suatu kejahatan serius, lebih lanjut dijelaskan “Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (serious crimes) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.” Untuk memberikan efek jera inilah kemudian pemerintah membuat aturan mengenai pemberian Pidana Tambahan berupa Tindakan Kebiri Kimiawi. Pengertian Tindakan Kebiri yakni pemberian tindakan kastrasi atau pemotongan testis dan suntik kimia untuk melemahkan hormon testosterone. Berdasarkan pasal 81 A ayat (3) UU No. 17 tahun 2016, menyatakan “Pelaksanaan Kebiri Kimia disertai dengan rehabilitasi”, dengan demikian Tindakan Kebiri Kimia berdasarkan aturan ini sebenarnya bukanlah suatu upaya balas dendam, tetapi semata-mata demi merehabilitasi pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut (Teori Gabungan).