TINDAKAN KEBIRI KIMIAWI SEBAGAI PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Berdasarkan penjelasan umum dalam UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Kekerasan Seksual terhadap anak merupakan suatu kejahatan serius, lebih l...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61526/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61526/2/TESIS%20PERPUS%20FIX%20FEBRIAN.compressed.pdf http://repository.unair.ac.id/61526/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Berdasarkan penjelasan umum dalam UU No. 17 tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, Kekerasan Seksual terhadap anak merupakan suatu kejahatan
serius, lebih lanjut dijelaskan “Kekerasan seksual terhadap anak merupakan
kejahatan serius (serious crimes) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu
dan secara signifikan mengancam dan membahayakan jiwa anak, merusak
kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa
kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban masyarakat.” Untuk
memberikan efek jera inilah kemudian pemerintah membuat aturan mengenai
pemberian Pidana Tambahan berupa Tindakan Kebiri Kimiawi.
Pengertian Tindakan Kebiri yakni pemberian tindakan kastrasi atau
pemotongan testis dan suntik kimia untuk melemahkan hormon testosterone.
Berdasarkan pasal 81 A ayat (3) UU No. 17 tahun 2016, menyatakan
“Pelaksanaan Kebiri Kimia disertai dengan rehabilitasi”, dengan demikian
Tindakan Kebiri Kimia berdasarkan aturan ini sebenarnya bukanlah suatu upaya
balas dendam, tetapi semata-mata demi merehabilitasi pelaku tindak pidana
kejahatan seksual terhadap anak agar dapat kembali ke masyarakat dan tidak
mengulangi kembali perbuatan tersebut (Teori Gabungan). |
---|