WEWENANG NOTARIS DALAM MENERAPKAN SISTEM SELF ASSESSMENT ATAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 36 TAHUN 2008.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip dan hambatan dalam penerapan sistem self assessment atas pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Notaris dan landasan yuridis wewenang Notaris dalam menerapkan sistem self assessment atas pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan U...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/61537/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/61537/2/TESIS%20FIX%20OK.pdf http://repository.unair.ac.id/61537/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip dan hambatan
dalam penerapan sistem self assessment atas pemungutan Pajak Penghasilan
(PPh) oleh Notaris dan landasan yuridis wewenang Notaris dalam menerapkan
sistem self assessment atas pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 .
Landasan yuridis wewenang Notaris terkait dengan penerapan sistem self
assessment atas Pajak Penghasilan (PPh), selain tunduk pada Undang –Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah dirubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 tentang Jabatan Notaris, juga tunduk pada Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2016,
tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah
dan/atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas tanah dan/Atau
Bangunan beserta perubahannya.
Penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan pendekatan
peraturan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach).Melalui kedua pendekatan tersebut diatas, peneliti dapat
meneliti prinsip-prinsip serta hambatan dalam penerapan sistem self
assessmentdan landasan yuridis wewenang Notaris terkait dengan penerapan
sistem self assessment dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap
transaksi perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dihadapannya .
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hambatan ada pada tataran
praktek, terutama masalah teknis pemungutan Pajak Penghasilan Wajib Pajak atas
penghasilan peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang dimulai saat Wajib
Pajak melakukan penghitungan, penyetoran pajak dan saat dilakukannya
penelitian atas setoran pajak yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak dimana
obyek berada, belum terbukanya data mengenai informasi zona tanah permeter
oleh masyarakat umum, sebagai dasar pejabat pajak dalam menentukan nilai jual
obyek pajak tanah dan/atau bangunan, sehingga berakibat timbulnya ketidak
pastian dalam pengenaan pajak penghasilannya.
Saran yang dapat diberikan melalui Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan
Pejabat Pembuat Akta Tanah, terhadap Dirjen Pajak dan Pihak Pemerintah
Daerah setempat, harus tanggap terhadap keluhan Notaris dan membenahi diri
melalui peraturan perpajakan maupun peraturan daerah yang diterbitkannya,
sehingga terjadi sinergi diantara keduanya. Dengan demikian pelayanan terhadap
masyarakat menjadi semakin baik dan dengan kemudahan tersebut, diharapkan
penerimaan negara pada sektor pajak penghasilan akan semakin meningkat. |
---|