SATUAN TUGAS BERSIH PUNGUTAN LIAR DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis membahas tentang pembentukan Satuan Tugas Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang apabila dikaitkan kedudukannya dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digun...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FICARDO ESPINDA GAHATIKTA, 031311133207
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/64322/1/FH.171.17%20.%20Gah.s%20-%20ABSTRAK.pdf
http://repository.unair.ac.id/64322/2/FH.171.17%20.%20Gah.s%20-%20SEC.pdf
http://repository.unair.ac.id/64322/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Penulis membahas tentang pembentukan Satuan Tugas Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang apabila dikaitkan kedudukannya dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Pentingnya suatu pemahaman tentang konsep pungutan liar, karena tidak semua orang mengetahui konsep tersebut karena tidak dijelaskan secara eksplisit dalam undang - undang. Sehingga dalam hal ini apabila pemerintah khususnya membentuk suatu lembaga baru yang memiliki kewenangan dalam memberantas pungli yaitu satuan bersih pungutan liar dibutuhkannya penjelasan bagaimana penegakan hukum yang dapat diterapkan, karena pada dasarnya pembentukan satuan bersih pungutan liar dibentuk oleh presiden. Konsep pungutan liar dalam penegakan hukumnya dibutuhkan suatu penjelasan yang dapat mengklasifikasi bahwa pungutan liar sebagai suatu konsep yang dapat dijelaskan dengan unsur-unsurnya. Sehingga dalam hal ini dalam mengklasifikasikan tidak menimbulkan penafsiran atas dasar yang jelas yang berdampak pada apabila dikeluarkannya suatu peraturan yang baru terdapat legalitas dari peraturan perundangundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah menurut aturan ketatanegaraan.