SATUAN TUGAS BERSIH PUNGUTAN LIAR DIKAITKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NO 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Penulis membahas tentang pembentukan Satuan Tugas Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang apabila dikaitkan kedudukannya dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digun...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/64322/1/FH.171.17%20.%20Gah.s%20-%20ABSTRAK.pdf http://repository.unair.ac.id/64322/2/FH.171.17%20.%20Gah.s%20-%20SEC.pdf http://repository.unair.ac.id/64322/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Penulis membahas tentang pembentukan Satuan Tugas Bersih Pungutan Liar (Saber
Pungli) yang apabila dikaitkan kedudukannya dengan Undang - Undang Nomor 20
Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan
penulis adalah yuridis normatif. Pentingnya suatu pemahaman tentang konsep
pungutan liar, karena tidak semua orang mengetahui konsep tersebut karena tidak
dijelaskan secara eksplisit dalam undang - undang. Sehingga dalam hal ini apabila
pemerintah khususnya membentuk suatu lembaga baru yang memiliki kewenangan
dalam memberantas pungli yaitu satuan bersih pungutan liar dibutuhkannya
penjelasan bagaimana penegakan hukum yang dapat diterapkan, karena pada
dasarnya pembentukan satuan bersih pungutan liar dibentuk oleh presiden. Konsep
pungutan liar dalam penegakan hukumnya dibutuhkan suatu penjelasan yang dapat
mengklasifikasi bahwa pungutan liar sebagai suatu konsep yang dapat dijelaskan
dengan unsur-unsurnya. Sehingga dalam hal ini dalam mengklasifikasikan tidak
menimbulkan penafsiran atas dasar yang jelas yang berdampak pada apabila
dikeluarkannya suatu peraturan yang baru terdapat legalitas dari peraturan perundangundangan
yang dikeluarkan oleh pemerintah menurut aturan ketatanegaraan. |
---|