PENERAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG USAHA PT GARAM (PERSERO)

Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) tentang piutang usaha di PT Garam (Persero), maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Definisi piutang usaha pada PT Garam (Persero) sebagai tagihan (hak) atas aset tertentu kepada pelanggan yang timbul dari transaksi penjualan secara non...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: FAIZAH ARIFIANTI, 151410613014
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/65215/1/ABSTRAK_FV.A.87%2017%20Ari%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/65215/2/FULLTEXT_FV.A.87%2017%20Ari%20p.pdf
http://repository.unair.ac.id/65215/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) tentang piutang usaha di PT Garam (Persero), maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Definisi piutang usaha pada PT Garam (Persero) sebagai tagihan (hak) atas aset tertentu kepada pelanggan yang timbul dari transaksi penjualan secara non tunai telah sesuai dengan PSAK 50 (revisi 2015) paragraf 11(c) yang didukung oleh pedoman penerapan paragraf 4. 2. PT Garam (Persero) dalam mencatat pengakuan pendapatan penjualan menggunakan pencatatan secara accrual basis yang telah sesuai pencatatannya dengan PSAK 1 (revisi 2015) paragraf 27. Penjualan PT Garam (Persero) dilakukan secara tunai maupun non tunai, dalam penjualan secara tunai terdapat ketidaksesuaian dengan PSAK 50 (revisi 2015) pedoman penerapan paragraf 4 terkait pencatatan setiap daftar pelanggan dan konsistensi dari software yang dimiliki PT Garam (Persero), software tidak bisa langsung mencatat penjualan tunai secara kas, maka harus diakui sebagai piutang usaha terlebih dahulu. Sedangkan, penjualan secara non tunai dapat dilakukan dengan pemberian uang muka dan diskon penjualan. Dalam hal pengakuan pemberian uang muka tidak ada perbedaan dengan teori Warren, et al (2015: 111), namun untuk pengakuan diskon penjualan terdapat perbedaan dengan teori Warren, et al (2015: 288) terkait pencatatan diskon penjualan sebagai beban promosi.