PENERAPAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG USAHA PT GARAM (PERSERO)
Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) tentang piutang usaha di PT Garam (Persero), maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Definisi piutang usaha pada PT Garam (Persero) sebagai tagihan (hak) atas aset tertentu kepada pelanggan yang timbul dari transaksi penjualan secara non...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/65215/1/ABSTRAK_FV.A.87%2017%20Ari%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/65215/2/FULLTEXT_FV.A.87%2017%20Ari%20p.pdf http://repository.unair.ac.id/65215/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Berdasarkan hasil kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) tentang piutang
usaha di PT Garam (Persero), maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Definisi piutang usaha pada PT Garam (Persero) sebagai tagihan (hak) atas
aset tertentu kepada pelanggan yang timbul dari transaksi penjualan secara
non tunai telah sesuai dengan PSAK 50 (revisi 2015) paragraf 11(c) yang
didukung oleh pedoman penerapan paragraf 4.
2. PT Garam (Persero) dalam mencatat pengakuan pendapatan penjualan
menggunakan pencatatan secara accrual basis yang telah sesuai
pencatatannya dengan PSAK 1 (revisi 2015) paragraf 27. Penjualan PT
Garam (Persero) dilakukan secara tunai maupun non tunai, dalam
penjualan secara tunai terdapat ketidaksesuaian dengan PSAK 50 (revisi
2015) pedoman penerapan paragraf 4 terkait pencatatan setiap daftar
pelanggan dan konsistensi dari software yang dimiliki PT Garam
(Persero), software tidak bisa langsung mencatat penjualan tunai secara
kas, maka harus diakui sebagai piutang usaha terlebih dahulu. Sedangkan,
penjualan secara non tunai dapat dilakukan dengan pemberian uang muka
dan diskon penjualan. Dalam hal pengakuan pemberian uang muka tidak
ada perbedaan dengan teori Warren, et al (2015: 111), namun untuk
pengakuan diskon penjualan terdapat perbedaan dengan teori Warren, et al
(2015: 288) terkait pencatatan diskon penjualan sebagai beban promosi. |
---|