DUALISME PENANGANAN KASUS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Penelitian berjudul dualisme penanganan kasus perkawinan beda agama di indonesia, dengan rumusan masalah sebagai berikut: Apa ratio decidendi penetapan Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kantor Pencatat Perkawinan berdasarkan beda agama dan Apa akibat hukum terhadap perkawinan beda agama yang dic...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | English English |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/65994/1/abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/65994/2/TESIS.pdf http://repository.unair.ac.id/65994/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | English English |
Summary: | Penelitian berjudul dualisme penanganan kasus perkawinan beda agama di indonesia, dengan rumusan masalah sebagai berikut: Apa ratio decidendi penetapan Pengadilan Negeri yang
memerintahkan Kantor Pencatat Perkawinan berdasarkan beda agama dan Apa akibat hukum terhadap perkawinan beda agama yang dicatatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
Dari hasil penelitian diperoleh suatu jawaban sebagai berikut: Ratio decidendi penetapan Pengadilan Negeri yang memerintahkan Kantor Pencatat Perkawinan berdasarkan beda agama, adalah hak asasi, maksudnya setiap orang mempunyai hak untuk membentuk
keluarga dalam perkawinan. Perkawinan merupakan hak setiap warga negara, dan
dilangsungkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pasal 2 beserta penjelasannya dan Penjelasan Umum UU No. 1 Tahun 1974. Ketentuan ini memang harus dipatuji, mengingat
hak seseorang dibatasi oleh peraturan perundang-undangan (Indonesia sebagai negara hukum), sedangkan maksud dari pencatatan perkawinan didasarkan penetapan Pengadilan Negeri tersebut adalah pemenuhan syarat administrasi dalam perkawinan. Oleh karena itu jika perkawinan telah dicatatkan, padahal perkawinan tersebut belum dilaksanakan menurut
peraturan perundang-undangan, agar perkawinan tersebut sah, maka Penetapan Pengadilan Negeri tersebut tidak berakibat sahnya perkawinan besa agama. Akibat hukum terhadap
perkawinan beda agama yang dicatatkan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri, bahwa perkawinan didasarkan penetapan mempunyai akibat sebagaimana pencatatan kelahiran anak, kematian dan sebagainya, namun tidak berakibat atas sahnya perkawinan tersebut. Pencatatan
perkawinan tidak membawa akibat sahnya perkawinan, menjadikan penetapan tersebut tidak membawa akibat atas sahnya perkawinan |
---|