LOCUS DELICTI KEJAHATAN MAYANTARA PADA TINDAK PIDANA CARDING

Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu:...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: MOHAMMAD ROHMADI, 031414153082
Format: Theses and Dissertations NonPeerReviewed
Language:Indonesian
Indonesian
Published: 2017
Subjects:
Online Access:http://repository.unair.ac.id/67663/1/TH.%2086-17%20Roh%20l%20abstrak.pdf
http://repository.unair.ac.id/67663/2/TH.%2086-17%20Roh%20l%20fulltext.pdf
http://repository.unair.ac.id/67663/
http://lib.unair.ac.id
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Institution: Universitas Airlangga
Language: Indonesian
Indonesian
Description
Summary:Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu: Bagaimanakah penentuan locus delictie kejahatan mayantara pada tindak pidana Carding, Bagaimanakah penanggulangan kejahatan mayantara (cyber crime) dalam perspektif hukum pidana. Dalam penentuan locus delictie dari suatu kejahatan, dalam hal ini kejahatan penyalagunaan kartu kredit yaitu dengan menggunakan tolok ukur tempat dan waktu saat kejahatan penyalahgunaan kartu kredit itu dilakukan dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Upaya penanggulangan kejahatan kartu kredit yang dapat dilakukan dengan mengoptimalkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengembangkan pengetahuan dan kemampuan penyidik dalam Dunia Cyber, menambahkan dan meningkatkan fasilitas komputer forensik. Keberadaan undang-undang yang mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut.