LOCUS DELICTI KEJAHATAN MAYANTARA PADA TINDAK PIDANA CARDING
Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif (legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini yaitu:...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Theses and Dissertations NonPeerReviewed |
Language: | Indonesian Indonesian |
Published: |
2017
|
Subjects: | |
Online Access: | http://repository.unair.ac.id/67663/1/TH.%2086-17%20Roh%20l%20abstrak.pdf http://repository.unair.ac.id/67663/2/TH.%2086-17%20Roh%20l%20fulltext.pdf http://repository.unair.ac.id/67663/ http://lib.unair.ac.id |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Institution: | Universitas Airlangga |
Language: | Indonesian Indonesian |
Summary: | Tipe penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif
(legal research), dengan menggunakan pendekatan masalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual
approach), dan pendekatan kasus (case approach). Permasalahan dalam tesis ini
yaitu: Bagaimanakah penentuan locus delictie kejahatan mayantara pada tindak
pidana Carding, Bagaimanakah penanggulangan kejahatan mayantara (cyber
crime) dalam perspektif hukum pidana.
Dalam penentuan locus delictie dari suatu kejahatan, dalam hal ini kejahatan
penyalagunaan kartu kredit yaitu dengan menggunakan tolok ukur tempat dan
waktu saat kejahatan penyalahgunaan kartu kredit itu dilakukan dan
mengakibatkan kerugian bagi pihak lain. Upaya penanggulangan kejahatan kartu
kredit yang dapat dilakukan dengan mengoptimalkan Undang- Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, mengembangkan
pengetahuan dan kemampuan penyidik dalam Dunia Cyber, menambahkan dan
meningkatkan fasilitas komputer forensik. Keberadaan undang-undang yang
mengatur cybercrime memang diperlukan, akan tetapi apalah arti undang-undang
jika pelaksana dari undang-undang tidak memiliki kemampuan atau keahlian
dalam bidang itu dan masyarakat yang menjadi sasaran dari undang-undang
tersebut tidak mendukung tercapainya tujuan pembentukan hukum tersebut. |
---|